Modus Oknum Dokter Jantung RSUP Babel Terbongkar. Iming-iming Rp 30 Juta Picu Ujaran Kebencian ‘Anak Muda O Pos’

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Modus operandi Trie Lius Putri, pemilik akun TikTok “Anak Muda O Pos”, dalam melancarkan ujaran kebencian dan fitnah terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, akhirnya terkuak. Selasa,(11/3)

Ternyata, Trie Lius Putri tergiur iming-iming uang sebesar Rp 30 juta dari oknum dokter jantung berinisial SHP yang bertugas di RSUP Soekarno, Bangka Belitung.

Bukti Tranfer dr SHP ke kakak kadung Trie Lius Putri sebesar Rp.20.000.000 yang sebelumnya dijanjikan 30 juta

Percakapan antara oknum dokter jantung SHP dengan kakak kandung Trie Lius Putri, Arifin Wijaya, mengungkap adanya tawaran uang puluhan juta rupiah.

“Minta nomor rekening,” ujar Dokter SHP dalam percakapan tersebut.

Bacaan Lainnya

Arifin Wijaya kemudian menjawab,

“Ini dari hati Pak Surya ya, aku ada apa di antara kita loh pak soalnya masalah Putri ini saya nggak tahu gimana ini kalau kita nggak ya, kalau saya suruh dia cepat katanya lebih cepat lebih bagus jangan nanti dikirim ke atas sama-sama pusing.”
“saya juga enggak tahu saya sama buta masalah ini pak,” tegasnya.

Salah satu alasan biaya pengobatan orang tua sehingga Trie Lius Putri mau melakukan ujaran kebencian hanya karena iming-iming uang 30 juta

Dr. SHP kemudian menekankan pentingnya koordinasi dengan pengacara yang telah ditunjuknya, serta meminta agar nomor rekening segera dikirimkan agar masalah Trie Lius Putri segera terselesaikan.

“Mending itu nanti saya mau tanya tuh yang pengacara kemarin jadi kan sama Koko kan yang perlu cepat kirim nomor rekeningnya nanti saya kirim ya makasih ya,” demikian petikan percakapan dalam rekaman tersebut.

Terungkap bahwa modus oknum dokter SHP adalah memanfaatkan kondisi Trie Lius Putri yang saat itu sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan ibunya yang dirawat di rumah sakit di Pangkalpinang.

Tergiur tawaran uang Rp 30 juta dari oknum dokter SHP, Trie Lius Putri diduga gelap mata dan bersedia melakukan tindakan yang melanggar hukum demi mendapatkan biaya pengobatan orang tuanya.


Petualangan Trie Lius Putri, pemilik akun TikTok “Anak Muda O Pos”, berakhir dengan penangkapan di rumah kontrakannya di Jalan Solihin GP, Kelurahan Gajah Mada, pada 19 Februari 2024. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pangkalpinang.

Namun, hingga kini, penyidik Polresta Pangkalpinang belum menetapkan tersangka terhadap otak pelaku utama dari kasus ujaran kebencian dan fitnah terhadap RSUD Depati Hamzah dan Dinkes Pangkalpinang.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *