PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Ketua Pemuda Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Bangka Belitung, Gustin, M.Pd, terkait polemik Dominus Litis dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, hal ini dapat memicu pelanggaran hak asasi manusia dan mencederai prinsip keadilan hukum.
“Dominus Litis ini sangat rentan diintervensi secara politis dalam pelaksanaannya, sehingga akan berdampak pada terbatasnya akses keadilan,” ujar Gustin pada Selasa (11/02).
Kekhawatiran ini juga disampaikan oleh Ketua Umum Pemuda ICMI Pusat, Dr. Ismail Rumadan, MH. Menurutnya, dominus litis perlu disikapi dengan serius karena kekuasaan yang besar dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk membungkam pihak-pihak yang tidak sejalan.
“Kewenangan ini tentu sangat powerfull. Terlebih lagi posisi kejaksaan berada di bawah kekuasaan eksekutif, sehingga kewenangan yang powerfull ini cenderung bisa disalahgunakan,” ungkapnya.
Gustin menambahkan bahwa perubahan dalam undang-undang seharusnya bertujuan untuk memperbaiki sistem hukum, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan sesaat.
“Bagaimana agar ada perbaikan sistem dilakukan dengan memperkuat fungsi pengawasan internal dan eksternal lembaga negara serta menegakkan disiplin kepada para anggota yang melanggar aturan, bukan dengan mengubah kewenangan yang sudah diatur dalam konstitusi,”tutupnya.(Yuko/Rils)