PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Husen, mengungkapkan bahwa pihaknya belum melaporkan penggunaan dana hibah Pilkada serentak tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel secara resmi.
Hal ini dikarenakan KPU Babel masih fokus pada tahapan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur yang saat ini sedang dalam proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Laporan dan pengembalian sisa anggaran akan kami lakukan setelah pengusulan dan pengesahan pasangan calon terpilih untuk pelantikan,” ujar Husen saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/2).
Husen menjelaskan bahwa ketentuan terkait pelaporan dan pengembalian sisa anggaran tersebut paling lambat tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 Pasal 20.
“Kami akan mematuhi semua ketentuan yang berlaku terkait penggunaan dan pelaporan dana hibah Pilkada ini,” tegas Husen.
Terkait pengawasan penggunaan anggaran, Husen menambahkan bahwa pihak Pemprov Babel secara rutin melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Babel setiap bulan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana hibah Pilkada digunakan secara transparan dan akuntabel.(Yuko)