BANGKA BARAT,PERKARANEWS.COM– Nama Pak Cik Supar tiba-tiba mencuat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai grup WhatsApp dan warung kopi di Bangka Barat. Pasalnya, sosok ini diduga kuat sebagai pemberi “jatah bulanan” dengan nilai fantastis, mencapai Rp 400-500 ribu, kepada ratusan oknum wartawan, organisasi masyarakat (Ormas), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Publik pun bertanya-tanya, dari mana Pak Cik Supar mendapatkan sumber dana sedemikian besar? Bisnis apa yang ia geluti hingga mampu menggelontorkan uang hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya?
Muncul dugaan bahwa “jatah bulanan” yang diberikan Pak Cik Supar berasal dari bisnis ilegal yang ia jalankan. Tak hanya itu, uang haram dari bisnis ilegalnya juga diduga mengalir ke kantong aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
“Dia justru menikmati jatah bulanan itu, tapi kemudian menerbitkan berita seolah-olah dirinya paling jujur dan bersih,” ungkap Pak Cik Supar di beberapa media online.
Kabar bebasnya solar ilegal yang masuk melalui jalur laut Pelabuhan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Keterlibatan oknum Ormas, LSM, hingga wartawan pun diduga kuat dalam praktik bisnis minyak ilegal ini.
Redaksi PerkaraNews bahkan mendapatkan rekaman suara seseorang yang disebut bernama Supar alias Pak Cik berdurasi 10.41 detik dari seorang sumber. Dalam rekaman tersebut, Supar mengakui memberikan “jatah bulanan” kepada ratusan wartawan setiap bulannya.
“Ratusan yang datang ke saya tiap bulannya, bukan sedikit wartawan yang ke sini dan mencari saya, tidak masalah mereka semua sudah dikondisikan dan aman,” ungkap Supar dalam rekaman tersebut.
Beberapa nama seperti ER, DN, EK, termasuk juga RF, disebut dalam rekaman tersebut. Lawan bicara Supar pun tampak memancing informasi lebih dalam terkait siapa saja yang terlibat dalam praktik bisnis minyak ilegal di Bangka Barat.
“Kalau untuk gudang itu saya yang sewa punya Akim, itu saya gunakan untuk mencampur minyak yang jelek ini agar laku dijual,” terang Supar.
Pengakuan yang diberikan oleh Supar dalam rekaman suara tersebut wajib ditelusuri oleh aparat kepolisian Polda Bangka Belitung, khususnya Ditreskrimsus dan Ditpolair Polda Babel. Pasalnya, dalam rekaman tersebut disebutkan para wartawan yang telah mendapatkan setoran setiap bulannya dari kegiatan tersebut.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan mengungkap tuntas praktik bisnis ilegal yang melibatkan oknum wartawan, Ormas, LSM, dan aparat penegak hukum di Bangka Barat.(Yuko)