Kemenag Buka Tahap Pelunasan Biaya Haji 1446 H, Cek Besaran per Embarkasi!

JAKARTA,PERKARANEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengumumkan akan segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M.

Tahap ini dibuka setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M.

Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief, menyatakan bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler akan dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” ujar Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Bacaan Lainnya

Hilman menjelaskan bahwa jemaah haji telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan rata-rata mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. Oleh karena itu, pada tahap pelunasan, jemaah hanya perlu membayar selisihnya.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi, yang berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut adalah besaran Bipih jemaah haji reguler per embarkasi:
* Aceh: Rp46.922.333,00
* Medan: Rp47.976.531,00
* Batam: Rp54.331.751,00
* Padang: Rp51.781.751,00
* Palembang: Rp54.411.751,00
* Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00
* Solo: Rp55.478.501,00
* Surabaya: Rp60.955.751,00
* Balikpapan: Rp57.235.421,00
* Banjarmasin: Rp59.331.751,00
* Makassar: Rp57.670.921,00
* Lombok: Rp56.764.801,00
* Kertajati: Rp58.875.751,00

Besaran Bipih tersebut digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Selain itu, Keppres juga mengatur besaran Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU, serta besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, menambahkan bahwa pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar tersebut dapat diakses melalui Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.(Yuko/Rils)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar