PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Polresta Pangkalpinang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba. Sebuah pengungkapan kasus besar berhasil dilakukan dengan mengamankan 14 kilogram ganja dari seorang residivis. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di ruang SAR Polresta Pangkalpinang, Kamis (9/1/2025). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombespol Gatot Yulianto, didampingi Kasat Narkoba beserta jajarannya.
Kapolresta Gatot Yulianto menjelaskan bahwa konferensi pers tersebut membahas dua fokus utama, yaitu tindak pidana pencurian dan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja. Ia menekankan bahwa pengungkapan 14 kilogram ganja ini merupakan yang terbesar dalam lima tahun terakhir di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. “Kita menggelar Konpers terkait pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Ganja sebanyak 14 kilogram dan ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar selama 5 tahun di Polresta Pangkalpinang,” tegasnya.
Tersangka yang berhasil diringkus adalah IF alias Benu (29), warga Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Gerunggang pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di Kelurahan Air Kepala Tujuh. “Dimana pada hari kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Air Kepala Tujuh,” jelas Kapolresta.
Setelah menerima informasi tersebut, tim dari Polresta Pangkalpinang melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan dua buah tas besar yang berisi ganja seberat total 14 kilogram. Tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motifnya terlibat dalam bisnis haram ini karena faktor ekonomi dan tergiur dengan upah sebesar Rp 1 juta per kilogram. “Tersangka mengakui nekat menjadi bandar ganja karena faktor ekonomi dan tergiur dengan upah sebesar 1juta Per kg,” ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa tersangka IF alias Benu bukanlah pemain baru dalam dunia narkoba. Ia merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan pasokan ganja dari wilayah Sumatera Utara untuk kemudian diedarkan di Kota Pangkalpinang. “Dan tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada sebelumnya, dari pengakuannya tersangka mendapatkan barang tersebut dari Sumatra Utara dan diperjualbelikan dikota Pangkalpinang,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar atau penjual dengan ancaman hukuman maksimal mati. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pemilik, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 14 paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dan dua bungkus plastik kresek hitam berisi ganja. “Selanjutnya Barang Bukti berupa 14 paket ukuran besar yang dilapisi lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dan dua bungkus plastik kresek warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja kita amankan,” pungkas Kapolresta Gatot Yulianto.(MJ01)