PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Sebanyak 189 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) harus menghadapi kenyataan pahit setelah dinyatakan tidak lolos dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Konsekuensinya, mereka terpaksa dirumahkan dan harus mengubur impian untuk kembali bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kabar ini tentu menjadi pukulan berat bagi para honorer yang telah mengabdikan diri di lingkungan Pemprov Babel.
Kepastian ini didapat setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN. Regulasi tersebut secara tegas melarang honorer yang telah mengikuti seleksi CASN untuk mengikuti seleksi CPPPK di waktu yang bersamaan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel, Susanti, menjelaskan bahwa regulasi ini telah disosialisasikan kepada para honorer yang bersangkutan.
“Mereka sudah dirumahkan, sudah dijelaskan kepada mereka regulasi tersebut. Kalau tahun depan dibuka (seleksi CPPPK-red) tidak apa-apa kalau mereka ikut,” jelas Susanti usai rapat dengan Ketua DPRD Babel, Jumat (10/01/2025). Susanti juga mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini, namun pihaknya telah mengirimkan surat ke pemerintah pusat agar persoalan ini dapat dibahas lebih lanjut, terutama terkait honorer yang telah terdata dalam database.
Meskipun berat, Susanti tetap memberikan semangat kepada para honorer yang tidak lolos seleksi CASN. Ia berharap mereka tidak patah semangat dan tetap optimis menatap masa depan. “Mudah-mudahan ada yang lebih baik ke depan, tetap semangat,” tuturnya, memberikan pesan penyemangat bagi para honorer yang terdampak.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, turut memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Ia mengungkapkan bahwa DPRD sebenarnya telah menganggarkan biaya untuk gaji para honorer tersebut. Namun, dengan adanya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, pihaknya harus menahan diri untuk merealisasikan anggaran tersebut. Didit menekankan pentingnya mentaati aturan yang telah ditetapkan agar Pemprov Babel tidak dianggap melanggar hukum.
“Betul kata Ibu Susanti tadi, ini akan melanggar hukum (kalau dipaksakan-red). Ini akan jadi masalah bagi DPRD bagi mereka, kami sepakat Senin nanti kami perjuangan kembali, karena ini kan tidak hanya di Babel tapi seluruh Indonesia juga,” tegas Didit. Ia juga berharap agar persoalan ini dapat disuarakan oleh seluruh pejabat daerah dan DPRD di Indonesia, sehingga menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat dalam perumusan kebijakan di masa mendatang.
Didit menambahkan, “Saya berharap DPRD seluruhnya memperjuangkan ini. Tidak ada guna kita demo, mendingan kita menyuarakan pejabat DPRD seluruh Indonesia untuk mengembalikan mereka (honorer) bekerja seperti semula,” pungkasnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen DPRD Babel untuk memperjuangkan nasib para honorer yang terdampak regulasi tersebut.(MJ01)