Ahli Hukum Bantah Ada Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah

(Ist) Prof.Dr. Ir. Abrar Saleng S.H.,M.H

JAKARTA,PERKARANEWS.COM-Ahli Hukum Pertambangan, Abrar Saleng, dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Timah, menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Menurutnya, selama Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan masih aktif, kewajiban reklamasi lingkungan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP.


Abrar menjelaskan bahwa Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba baru berlaku setelah IUP dicabut. Selama IUP masih berlaku, perusahaan wajib menyediakan dana jaminan reklamasi.

Bacaan Lainnya

Jika perusahaan lalai melakukan reklamasi setelah IUP berakhir, barulah negara dapat mengambil alih dan muncul potensi kerugian negara.


“Jadi selama izin berlaku, tidak berlaku Pasal 161, karena dikunci, dicabut dan berakhir,” tegas Abrar dalam persidangan yang digelar Kamis (21/10.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar