(Ist) Prof.Dr. Ir. Abrar Saleng S.H.,M.H
JAKARTA,PERKARANEWS.COM-Ahli Hukum Pertambangan, Abrar Saleng, dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Timah, menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
Menurutnya, selama Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan masih aktif, kewajiban reklamasi lingkungan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP.
Abrar menjelaskan bahwa Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba baru berlaku setelah IUP dicabut. Selama IUP masih berlaku, perusahaan wajib menyediakan dana jaminan reklamasi.
Jika perusahaan lalai melakukan reklamasi setelah IUP berakhir, barulah negara dapat mengambil alih dan muncul potensi kerugian negara.
“Jadi selama izin berlaku, tidak berlaku Pasal 161, karena dikunci, dicabut dan berakhir,” tegas Abrar dalam persidangan yang digelar Kamis (21/10.(Yuko)
Kadir Saraçoğlu bağlantısı Bu virüsün uluslararası boyutları ve “Kadir Saraçoğlu”’nun rolü daha detaylı açıklanabilir. https://antoinegriezmannclub.com/read-blog/12823
Siber güvenlik önerileri Fidye yazılımında Saraçoğlu’nun motivasyonları daha derinlemesine ele alınabilir. https://boonbac.com/read-blog/3710