PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menyebabkan dirinya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan dan menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Pengajuan PK Jessica bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke 36 tahun. Jessica mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10/2024) bersama Kuasa hukum Otto Hasibuan.
Setelah keluar dari ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST), didepan awak media Otto menjelaskan bahwa kliennya ingin menempuh segala upaya hukum, untuk membuktikan bahwa dirinya (Jessica -red) tidak bersalah.
“Memang Jessica sudah bebas, tetapi Jessica tetap mengatakan, ‘saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu,” terang Otto.
Lebih lanjut Otto mengatakan bahwa tujuan utama pengajuan PK ini adalah untuk menghapus status terpidana yang melekat pada Jessica. Jessica hanya ingin Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah dan bersikeras pada pendiriannya bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan Mirna.
“Dia ingin mengatakan kalau boleh Mahkamah Agung menyatakan dia tidak bersalah, itu saja. Tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu,” lanjutnya.
“Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar. Tetapi, nama baik, status, hak-hak martabat itu kan harus dilindungi,” imbuhnya.
Jessica Kumala Wongso sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dalam kasus kopi sianida. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) setelah menjalani hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih. Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan dan 30 hari.(Yuko)