JAKARTA,PERKARANEWS-Kelanjutan persidangan kasus korupsi tata niaga komoditas timah senilai 300 triliun. Dalam persidangan tiga mantan kepala dinas ESDM Bangka Belitung, menghadirkan saksi dari klaster pemilik dan pegawai Smelter kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu,(9/10)
Saksi yang dihadirika Suwito Gunawan (owner PT Stanindo Inti Perkasa); Robert Indarto (Owner PT Sariwiguna Bina Sentosa); Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa);Reza Adriansyah (Dir. PT RBT) dan Suparta (PT RBT)
Dalam kesempatan ini Robert Indarto mengungkapkan bahwa telah menyetorkan uang senilai 500 US$ sampai 750 US$ per ton balok timah yang sudah dileburkan di smelter kepada Harvey Moies untuk kerjasama yang telah dilakukan
“Saya setor uang tersebut secara tunai dalam bentuk dolar senilai 500-750 US$ kepada Harvey Moies,” ungkapnya
Selanjutnya Robert Indarto juga menjelaskan bahwa PT SBS meminjamkan uang kepada dua CV yang telah dibuat oleh PT Timah dan Juan dan dirinya tidak mengetahui hal tersebut
“Yang saya ketahui PT SBS meminjamkan uang ke dua CV tersebut dan selanjutnya uang tersebut digunakan untuk membayarkan biji timah dari masyarakat penambangan dilokasi IUP timah,” jelasnya
Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum menanyakan uang 500-750 US$ yang diserahkan kepada Harvey Moies untuk apa uang tersebut apakah saudara saksi (Robert Indrato,red) dan bagaimana cara saksi menyerahkan uang tersebut
“Yang saya tahu uang tersebut untuk digunakan Harvey Moeis untuk kesejahteraan masyarakat Babel dengan konsep CSR atau koordinasi pengamanan atas MoU yang sudah disepakati dengan nilai 500-750 US$ bisa perbulan, pertiga bulan sesuai dengan pembayaran dari PT Timah,”tegas Robert
Jaksa kembali menanyakkan apakah saudara saksi mengetahui uang yang dipinjamkan oleh PT SBS itu untuk membeli biji timah yang nantinya disertorkan ke perusahaan saudara
“Uang tersebut adalah uang pinjaman bank dari PT SBS dan selanjutnya dipinjamkan ke dua CV tersebut untuk membeli biji timah dari masyarakat dan disetorkan ke PT Timah karena PT Timah tidak mempunyai modal apa-apa dan dibayarkan setelah biji timah menjadi ingot dijual lagi ke PT Timah,”jawab Robert Indiarto.(Yuko)