Pedagang Telok-telok Atok Pintu Air Dikenakan Pajak Makan Minum Senilai Rp 5000 Perhari

PANGKALPINANG,PERKARANEWS-Para pedagang UMKM Telok-telok AtokĀ  bersepakat dengan Pj Walikota Pangkalpinang untuk dikenakan pajak makan minum sebesar Rp 150.000, tapi dipungut Rp. 5000 perhari oleh petugas. Kamis,(26/9)

Pj Walikota Pangkalpinang Budi Utama  yang diwawancarai awak media seusai rapat pertemuan dengan para pelaku usaha Telok-telok Atok kelurahan Pintu Air kecamatan Rangkui Pangkalpinang

“Mengingat bangunan pelaku usaha Telok-telok Atok ini berdiri diatas lahan milik Pemkot Pangkalpinang maka dikenakan pajak makan minum Rp. 5000 perhari,” ungkapnya

Tidak hanya itu saja Pj Budi Utama juga menjelaskan bahwa pemerintah juga akan membantu para pelaku usaha UMKM Telok-telok Atok untuk mendapatkan listrik dan air serta penerangan lampu jalan agar kedepan tempat ini tidak kumuh lagi dan tertata dengan rapi

Bacaan Lainnya

“Nanti kita akan siapkan Kwh untuk para pedagang dan juga air bersih dari PDAM  nanti berapa lapak satu meteran air dan juga lampu penerangan jalan disepanjang pusat kuliner telok-telok Atok Pintu Air,”tegasnya

Selanjutnya salah satu pedagang dilokasi tersebut juga mendukung kebijakan Pj Walikota Budi Utama yang menata para pelaku usaha yang ada di telok-telok Atok

“Syukur kalau sekarang mendapatkan perhatian dari pemkot Pangkalpinang, apa lagi akan difasilitasi air dan listrik, serta tidak keberatan untuk membayar Rp. 5000 perhari,”sebut Intan.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Just wish to say your article is as surprising The clearness in your post is just cool and i could assume youre an expert on this subject Fine with your permission allow me to grab your RSS feed to keep updated with forthcoming post Thanks a million and please keep up the enjoyable work