MK Tegaskan Kolom Kosong Bukan Paslon atau Perserta Pilkada

PANGKALPINANG,PERKARANEWS-Koordinator divisi hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra mengatakan pihaknya belum dapat melakukan penertiban baleho yang mengajak mencoblos kotak kosong yang dipasang relawan kotak kosong di beberapa tempat di kota Pangkalpinang.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan kajian Bawaslu, meski ada norma hukum terkait kolom kosong tidak bergambar yakni putusan MK RI 100 tahun 2015 dan Putusan MK nomor 14 tahun 2019, namun kolom kosong tidak bergambar yang dimaksud putusan MK tersebut ditegaskan bukanlah sebagai pasangan calon ataupun peserta pemilihan.

“Karena kolom kosong tidak bergambar itu bukanlah peserta pemilihan dan bukan pula pasangan calon, maka Bawaslu tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penindakan,” jelas Wahyu.

Wahyu juga menegaskan, tahapan kampanye hanya dapat dilakukan oleh pasangan calon atau peserta pemilihan. Sehingga kata kampanye tidak tepat disandingkan untuk kolom kosong tidak bergambar, karena kolom kosong tidak bergambar bukanlah pasangan calon atau peserta pemilihan.

Bacaan Lainnya

” inilah yang menjadi kegamangan atau kekosongan hukum, karena tidak ada norma yang mengatur kampanye kolom kosong tidak bergambar itu,” jelas Wahyu.

Terlebih lagi hukum kepemiluan secara teknis memahami kampanye dilakukan oleh tim kampanye yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon. Sudah tentu kolom kosong itu abstrak atau tidak ada seorang pun yang mencalonkan dan dicalonkan, dengan demikian kolom kosong tidaklah mungkin memberikan surat mandat kepada tim kampanye untuk mengkampanyekan kolom kosong. Bahkan secara subtantif kampanye juga memiliki arti penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon, sementara kolom kosong nihil visi misi dan program.

Namun lebih dalam dia menerangkan, putusan MK RI yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap calon tunggal dapat memilih kolom kosong yang tidak bergambar dengan cara mencoblos adalah dimaknai sebagai perbuatan pasif dimana perwujudan bentuknya dilakukan pada waktu pencoblosan.

Hal ini kata Wahyu selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019,  kolom kosong yang tidak bergambar bukan merupakan Pasangan Calon, tetapi merupakan “tempat” bagi pemilih untuk menentukan pilihannya jika tidak setuju dengan satu-satunya pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Putusan MK mengakui eksistensi kolom kosong ditengah adanya calon tunggal. Akan tetapi Putusan MK tidak dapat dimaknai memobilisasi secara aktif seseorang atau kelompok tertentu untuk memilih kolom kosong. Bila itu dilakukan sudah tentu masuk pada ruang lingkup kampanye dan ajakan yang secara hukum kolom kosong tidak memiliki kualifikasi terhadap hal itu.

Mengenai fenomena masifnya pemasangan baleho kolom kosong atau sebutan lainnya, meski dianggap sebagai bentuk aspirasi demokrasi masyarakat namun Bawaslu mengingatkan masyarakat untuk menjaga kondusifitas iklim demokrasi yang damai dan sejuk serta dilakukan dengan proses yang tepat (tidak ada pemaksaan, ancaman, membayar, dan intimidasi) dan tidak mengganggu hak orang lain serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya (Perda).(Yuko/Rlr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *