ASN Diduga Tak Netral, Hasil Penelusuran Bawaslu Bangka Belitung Diteruskan ke Menteri PAN-RB

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Sebagai lembaga yang berwenang mengawasi jalannya tahapan pemilihan kepala daerah, maka bawaslu juga wajib mengawasi Netralitas ASN dalam pemilihan. Sehingga, jika ada laporan atau informasi awal terkait Netralitas ASN maka Bawaslu wajib menindaklanjuti sesuai aturan.

Terkait, hal itu, Bawaslu Provinsi Bangka Belitung mendapatkan informasi awal dari masyarakat mengenai adanya dugaan netralitas salah satu ASN pemprov Babel yang diduga mendukung salah satu bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung.

Ketua Bawaslu provinsi Bangka Belitung, EM Osykar membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa terdapat ASN pemprov babel yang diduga mengomentari postingan deklarasi salah satu bakal calon pada akun medsosnya” Ungkap EM Osykar.

Bacaan Lainnya

EM Osykar menjelaskan bahwa informasi awal tersebut sdh ditindaklanjuti sebagaimana mestinya yaitu dilakukan penelusuran terlebih dahulu.

“Sudah kami proses, kami sudah lakukan penelusuran sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku dan sudah kami tuangkan dalam laporan hasil pengawasan.” Jelasnya.

EM Osykar menerangkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, yang bersangkutan memang mengakui telah mengomentari postingan deklarasi salah satu bakal calon di Instagram. Adapun hasil penulusuran tersebut telah kami teruskan kepada dan ditindaklanjuti oleh Kementerian PAN-RB setelah KASN dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya dan memang telah mengomentari postingan deklarasi salah satu bakal calon di Instagram berdasarkan hasil penelusuran jajaran kami.” terangnya.

Selanjutnya, EM Osykar menjelaskan untuk dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN, Bawaslu tidak berwenang memutuskan dan memberikan sanksi, Bawaslu hanya meneruskan hasil penelusuran kepada Menteri PAN-RB untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Berbeda dengan pengamalan pemilu sebelumnya, saat ininpengaturan tentang pengalihan pembinaan Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur setelah KASN dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya dan memang telah mengomentari postingan deklarasi salah satu bakal calon di Instagram berdasarkan hasil penelusuran jajaran kami.” terangnya.

Selanjutnya, EM Osykar menjelaskan untuk dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN, Bawaslu tidak berwenang memutuskan dan memberikan sanksi, Bawaslu hanya meneruskan hasil penelusuran kepada Menteri PAN-RB untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Berbeda dengan pengamalan pemilu sebelumnya, saat ininpengaturan tentang pengalihan pembinaan Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur setelah KASN dinyatakan tidak berlaku lagi.

“sebagaimana pengalaman kami pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung merekomendasikan Temuan dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN kepada KASN, namun berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, semua hal yang berkaitan dengan Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara dialihkan kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB termasuk pembinaan terhadap dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN, maka Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan atau penelusuran kepada Menteri PAN-RB” Imbuhnya.

Osykar melanjutkan, bahwa setidaknya ada 3 ASN yang sudah diberikan sanksi terkait ketidaknetralitasan ASN dalam pemilu seretak kemarin dan juga pada Pilkada 2017 lalu.
“Pada pemilu legislatif dan presiden kemarin sudah ada beberapa ASN yang kami proses baik provinsi maupun Kabupaten/Kota dan sudah ada 3 orang ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN sehingga mendapatkan sanksi di KASN, bahkan pada pilkada 2017 lalu, ada ASN provinsi yang dikenakan sanksi penurunan pangkat karena terbukti memihak salah satu calon gubernur saat itu.” Paparnya.

EM Osykar juga mengatakan hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar Netralitas Pegawai ASN dan bagi orang lain, serta berharap agar semua ASN lebih memahami lagi larangan-larangan bagi ASN dalam proses pemilihan agar tetap bisa menjaga netralitasnya.

“Hal ini kami lakukan semata-mata untuk menimbulkan kesadaran dan efek jera bagi ASN itu sendiri dan bagi ASN yang lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang akan merugikan dirinya sendiri dan memperburuk citra ASN terutama Citra ASN Pemprov Bangka Belitung. Tutupnya.

Salah satu aturan yg wajib dibaca dan dipahami yaitu Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor: 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tertanggal 22 September 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *