KOBA,PERKARANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah sesuai dengan jadwal dan tahapan telah menerbitkan pengumuman Nomor 15/PL.02.2-Pu/1904/2024 tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024. Informasi pengumuman tersebut kami sampaikan melalui berbagai platform yaitu website resmi KPU Kabupaten Bangka Tengah, Media Sosial KPU Kabupaten Bangka Tengah, Media Cetak, Media Elektronik dan Media online. Pengumuman tersebut sesuai dengan jadwal dan tahapan dilaksanakan selama 3 (Tiga) hari yaitu pada Hari Sabtu 24 Agustus 2024 sampai dengan Senin 26 Agustus 2024.
KPU Kabupaten Bangka Tengah akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Pemilihan Serentak Tahun 2024 selama 3 (tiga) hari dimulai hari selasa 27-28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB dan Kamis 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d23.59 WIB. Penerimaan pendaftaran secara langsung akan dilaksanakan diKantor KPU Kabupaten Bangka Tengah yang beralamat di Jl. Gelora 2 By Pass Koba Kec. Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 375 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah adalah 10% (sepuluh persen) dari 115.872 (seratus lima belas ribu delapan ratus tujuh puluh dua) suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024, yaitu sebanyak 11.587 (sebelas ribu lima ratus delapan puluh tujuh) suara. Bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bangka Tengah yang ingin melakukan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah dapat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KADA kepada KPU Kabupaten Bangka Tengah. Selama Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, KPU Kabupaten Bangka Tengah membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024 Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024 dapat menghubungi Alamat email: kab_bangkatengah@kpu.go.id Nomor: 0718 (7362094) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah yang beralamat di Jl. Gelora2 By Pass Koba Kec. Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Menjelang Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024, KPU Kabupaten Bangka Tengah telah melakukan persiapan-persiapan diantaranya Sosialisasi Tahapan Pencalonan, Rapat Koordinasi dengan Partai Politik, Bawaslu serta Stakeholder terkait dokumen dan pengamanan pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024 serta persiapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan yaitu 27 Agustus 2024 sampai dengan 02 September 2024. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 374 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024 yang menetapkan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto sebagai Rumah Sakit Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024.(Ivan)