Diduga Gunakan Dana Desa dan Dana Umat Untuk Kepentingan Pribadi, Warga Minta Kades Bedengung “Guguk”

BANGKA SELATAN,PERKARANEWS.COM- Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bedengung dan mengunakan dana umat untuk kepentingan oknum kepala desa Bedengung kecamatan Payung Bangka Selatan serta telah banyak dari perbuatan dan keputusannya yang berdampak besar merugikan masyarakat Desa Bedengung. Warga minta Kades Bedengung “Guguk” atau jatuh alias dipecat. Selasa,(6/8)

Adapun dugaan penyalahgunaan dana APBDes dan perbuatan serta Keputusan yang merugikan masyarakat sebagai berikut:

1. Pada Akhir Tahun 2023 ada 3 kegiatan di APBDes terdiri dari kegiatan:
a. Pengadaan Umbul-Umbul Desa
24.500.000,00
b. Pengadaan Baju Linmas Desa Rp. 5.050.000,00
c. Pengadaan Baju Karang taruna
3.250.000,00
Total Anggaran
32.800.000,00
kegiatan tersebut diatas semuanya terealisasi secara laporan, tetapi barangnya tidak ada sampai bulan juni 2024.

Menurut Informasi dari Kaur Keuangan (Appri Yansyah) bahwa Bapak Kepala Desa meminjam Uang Desa sebesar Rp. 25.000.000,00 selama tahun 2023.
Akibat adanya uang yang dipakai oleh Bapak Kepala Desa sebeser Rp. 25.000.000,00, maka 3 kegiatan tersebut diatas tidak bisa dibeli barangnya. Pada tanggal 4 Maret 2024 Kepala Desa mendesak untuk meminjam uang kegiatan
pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp. 38.000.000,00 dengan alasan untuk
keperluan pribadi. Beberapa hari kemudian kami dapat berita bahwa uang sebesar Rp
38.000.000,00 yang dipinjam dari kegiatan pembangunan jalan usaha tani ternyata
digunakan untuk membayar hutang ke Masjid.

Bacaan Lainnya

Awal cerita Kepala desa memakai uang Pembangunan Masjid, pada tahun 2022 Panitia Pembangunan Masjid membangunan Pagar Masjid, setelah
membangunan Pagar Masjid Panitia Pembangunan Masjid mengundurkan diri dari
jabatannya, kemudian sisa uang pembangunan pagar masjid sekitar Rp.
38.000.000,00 diserahkan oleh ketua Panitia Pembangunan Masjid ke Bapak Kepala
Desa. Setelah Panitia Pembangunan Masjid mengundurkan diri dari jabatannya, maka
untuk melaksanakan kegiatan pembangunan masjid kedepannya diserahkan kepada
pengurus masjid.

2. Pada awal tahun 2024 karena sudah banyak mendapat desakan dari masyarakat,
pengurus masjid mendesak Kepala Desa untuk memberikan uang Rp. 38.000.000,00
sisa dari uang pembangunan pagar masjid yang dia terima dari Panitia Pengurus
Pembangunan masjid. Karena sudah mendapat desakan dari pengurus masjid, kepala Desa meminjam uang di APBDes pada kegiatan Jalan Usaha Tani Air Malit sebesar Rp. 38.000.000,00. Beberapa hari kemudian Ketua Pengurus masjid bercerita bahwa uang pembangunan masjid sebesar Rp. 38.000.000,00 sudah dikembalikan Kepala Desa kepada pengurus Masjid sebesar Rp. 30.000.000,00 dan masih terhutang Rp. 8.000.000,00 sampai tanggal 12 juli 2024

3. Sampai Bulan Juli 2024 BUM Desa belum menyetorkan PADes Tahun 2023 ke
Rekening Kas Desa dengan alasan dari pengurus BUM Des bahwa dana tersebut
dipinjam oleh Bapak Kepala Desa.
Pendapatan dari PADes sudah tercantum di APBDes 2024 sebesar Rp. 5.783.240,00
yang sebagian dana tersebut digunakan untuk belanja BBM mobil Ambulan Desa.
Akibat dari belum masuknya ke Rekening Kas Desa uang PADes Tahun 2023, Sopir
Ambulan Desa mengeluh tidak mampu lagi untuk menggunakan dana pribadinya untuk
mengisi BBM Ambulan Desa.

4. Masyarakat Desa Bedengung Menolak adanya Perubahan Mou Masyarakat Desa
Bedengung dengan PT Bangka Agro Plantari.
Tanpa adanya Musyawarah Desa Kepala Desa nekat untuk melakukan perubahan
Mou Masyarakat Desa Bedengung dengan PT Bangka Agro Plantari, akibat dari
adanya perubahan Mou tersebut banyak poin-poin yang merugikan masyarakat salah
satunya yang membuat masyarakat Demo adalah :
Sebelum adanya perubahan Mou poin tentang bolehnya mobil kecil mengantar ke PKS
PT Bangka Agro Plantari sebagai berikut:
a. PIHAK KEDUA (PT BANKA AGRO PLANTARI) menyetujui permintaan Pemerintah
Desa Bedengung untuk mobil kecil (jenis pick up) diizinkan untuk mengantar
Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke PIHAK KEDUA (PT BANKA AGRO
PLANTARI) dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Mobil Kecil yang diizinkan mengantar Tandan Buah Segar kepada PIHAK
KEDUA (PT BANKA AGRO PLANTARI) merupakan mobil milik masyarakat
Desa Bedengung, yang dibuktikan dengan identitas supir dan/atau Surat
Tanda Nomor Kendaraan;
B. Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang diantar merupakan Tandan
Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang bersumber dari Petani Desa
Bedengung dan Kebun Kelapa Sawit berlokasi di Desa Bedengung;
kemudian setelah adanya perubahan Mou ada penambahan poin ke tiga yang
berbunyi sebagai berikut “Mobil kecil yang diterima mengantar Tandan Buah Segar
(TBS) Kelapa Sawit ke Pabrik Kelapa Sawit PT Banka Agro Plantari harus
menggunakan Delivery Order (DO) dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Bedengung”
Pada intinya Masyarakat Desa Bedengung tidak mempermasalahkan setiap mobil kecil jenis pick up menjulan Tandan Buah Segar ke Pabrik Kelapa Sawit PT Banka Agro Plantari melalui Delivery Order (DO) milik Bumdes, yang menjadi masalahnya karena setiap mobil kecil jenis pick up menjulan Tandan Buah Segar ke Pabrik Kelapa Sawit PT Banka Agro Plantari melalui Delivery Order (DO) milik Bumdes harus dipotong oleh BUMDes sebesar Rp. 10,00 per Kg.

Awalnya Pihak Bumdes meminta potongan Rp. 50,00 per Kg, karena masyarakat tidak terima akhirnya potongannya sekarang menjadi Rp. 10.00 per Kg
Sekarang masyarakat Desa Bedengung yang memiliki mobil kecil jenis pick up merasa terjepit karena mereka harus menggunakan Delivery Order (DO) milik Bumdes untuk bisa masuk ke Pabrik Kelapa Sawit PT Banka Agro Plantari dengan potongan Rp. 10,00 per Kg. masyarakat ingin menggunakan Delivery Order (DO) lain tidak bisa karena sudah terikat di perubahan Mou.

5. Kayu yang ada di Hutan Produksi daerah Pangkalan Batu Desa Bedengung menurut
keterangan dari PAK RT setempat mengatakan kurang lebih 100 m³ telah habis
diambil orang, mereka yang berani mengambil kayu kayu tersebut karena sudah
mendapatkan izin dari Kepala Desa, dan menurut informasi dari sebagian masyarakat
pangkalan Batu mengatakan bahwa bapak Kepala Desa meminta uang Fee kayu
tersebut disetiap kubiknya kepada orang yang mengambil kayu kayu tersebut. dan
uang tersebut juga tidak tahu kemana arahnya.

6. Kepala Desa berani menerbitkan sebanyak 5 SK Kelompok tani warga Dusun Serdang
Desa Jelutung II untuk izin berusaha di Hutan Produksi wilayah Desa Bedengung,
salah satu contoh kelompok taninya sebagai berikut :
a. Kelompok Tani Hutan SUKA DAMAI
b. Nomor SK : 141/27/D.BDG/2023 Tanggal 08 Juni 2023
c. Jumlah Anggota Kelompok 15 Orang
d. Luas lahan yang diizinkan kurang lebih 49 Hektar
Setiap anggota kelompok tani tersebut mendapatkan Surat Izin Usaha yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa, serta juga setiap anggota kelompok tani membuat
Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan yang disertakan dengan titik koordinat lokasi
lahan tersebut.
Kepala Desa menerbitkan SK dan izin usaha tersebut tanpa ada musyawarah Desa
terlebih dahulu, dan masyarakat Desa juga menolak adanya masyarakat dusun
serdang yang diizinkan untuk berusaha di hutan produksi wilayah Desa Bedengung
karena sudah memakan banyak lahan, kemungkinan lahan yang diberi izin tersebut ke
warga Dusun Serdang Desa Jelutung sebanyak 5 Kelompok kurang Lebih 250 Hektar.

7. Bapak Kepala Desa memiliki hutang pengadaan Pintu Pagar Besi Masjid Jami’ Al
Anshori Desa Bedengung senilai kurang lebih Rp. 2.000.000,00 di toko Aliang Desa
Payung
Pada tahun 2022 Bapak Kepala Desa memesan pintu besi pagar masjid Jami’ Al
Anshori Desa Bedengung di Toko Aliang Desa Payung, setelah pintu pagarnya selesai
dibuat dan selesai dipasang di Masjid Jami’ Al Anshori Desa Bedengung, anak buah
Aliang meminta pembayaran kepada pengurus masjid, namum pengurus masjid
mengatakan uang pagar besi tersebut langsung tagih ke Bapak Kepala Desa, Karena
Bapak Kepala Desa telah menyampaikan kepada pengurus masjid bahwa pemesanan
pagar besi tersebut akan dia bayar menggunakan dana pribadinya. Kemudian Anak
buah aliang menghubungi Kepala Desa untuk membayar Pagar besi yang telah
terpasang, namun Bapak Kepala Desa tak kunjung membayar sehingga anak buah
aliang mengantar nota pembelian tersebut ke kantor Desa agar bisa secepatnya
dibayar.
Setelah dikonfirmasi masyarakat kepada Aliang, hutang tersebut sampai sekarang
belum dibayar oleh Kepala Desa

8. Pembangunan PAMSIMAS Tahun 2024 tidak melalui Musyawarah Desa.
Awal mula Pihak pendamping dari Kabupaten telah menyampaikan kepada pihak
Desa agar segera melakukan Musyawarah Desa untuk Pembentukan Kelompok
Masyarakat Pembangunan Pamsimas 2024 dan Pembentukan Pengurus KP SPAM,
namun beberapa minggu kemudian tanpa adanya Musyawarah Desa tiba-tiba SK
Kelompok Masyarakat Pembangunan PAMSIMAS 2024 telah terbit 10,00 per Kg. masyarakat ingin menggunakan Delivery Order (DO) lain tidak bisa karena sudah terikat di perubahan Mou.

9. Uang Kas Ustad/dzah TK TPA Al-Anshori Desa Bedengung tidak digantikan senilai
kurang lebih 1.500.000,00 Juta.
Pada Tahun 2023 ada Dana Hibah dari Kabupaten Sebesar Rp. 300.000.000,00 untuk
Rehab Gedung TK TPA Desa Bedengung, Proses pencairan dana tersebut Pengurus
Yayasan Desa Bedengung beserta Pengurus TK TPA pergi ke Toboali untuk
menandatangani berkas-berkas pencairan.
Biaya Transportasi dan Konsumi Mengurusi Pencaiaran Dana tersebut kurang lebih
Rp. 1.500.000,00 dan menggunakan dana Kas TK TPA untuk gaji bulanan ustad/dzah
TK TPA, setelah pekerjaan selesai dan sampai bulan Juni 2024 dana tersebut belum
digantikan oleh pemborong.
Setelah dikonfirmasi kepada pemborong, pemborong mengatakan bahwa pihak
pemborong telah menyerahkan/mentransfer dana tersebut ke rekening Bapak Kepala
Desa sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk biaya mengurusi administrasi pencairan, untuk
upah pembuatan SPJ dan untuk pengurus yayasan yang nantinya akan
menandatangani SPJ tersebut. Dana Rp. 7.500.000,00 tersebut sudah di transfer
Pemborong ke rekening Bapak Kepala Desa di tahun 2023.

10.Dengan Banyaknya masalah tersebut sekarang Bapak Kepala Desa sudah Jarang
terlihat Masuk kantor Desa dan Bahkan sudah jarang berada di Desa Bedengung.
Sudah hampir 2 bulan terakhir Bapak Kepala Desa sudah jarang terlihat masuk kantor
Desa dan bahkan jarang terlihat di Desa Bedengung.

Informasi yang kami dapatkan bahwa Inspetorat Bangka Selatan telah turun ke Desa Bedengung untuk memeriksa laporan warga dan juga telah memanggil kades Amrullah, kabarnya mengakui hal tersebut

“Kades sudah pernah datang ke kantor dan mengakui hal tersebut, dirinya siap untuk mengembalikan dana yang digunakan oleh kades tersebut,” ungkap sumber internal kepada awak media

Hal tersebut juga sudah diketahui oleh Bupati Basel dan atas permintaan warga minta kades tersebut “Guguk” atau jatuh alias turun dari jabatannya

“Kami juga turun ke kantor desa Bedengung itu atas disposisi pak Bupati dan permintaan masyarakat kades Bedengung harus “Guguk” dari jabatan karena sudah meresahkan masyarakat desa. Jangan sampai masyarkat nantinya melakukan aksi hingga membuat keadaan desa tidak kondusif lagi jelang pemilihan kepala daerah nanti,”sebutnya

Awak media juga menghubungi Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (ADEPSI) Kabupanten Bangka selatan juga telah mengatahui mengenai permaslahan tersebut.

“Kami sudah mendapatkan laporan masyarakat Desa Bedengung dan juga telah memanggil kades Amrullah tersebut. Ia membenarkan laporan masyarakat tersebut,” tegas Ketua Adepsi Basel  Muklis Insan saat dihubungi

Dalam hal ini Muklis menyebutkan Adepsi sebagai wadah 50 desa di kabupaten Bangka Selatan siap bersinergi membangun desa dan selalu memberikan arahan pembinaan agar para kades tidak melakukan hal-hal yang salah

“Kami juga sangat menyayangkan jika hal ini benar-benar ada penyalahgunaan dana desa dan apalagi kabarnya dana umat hal dari sumbangan warga 5000-10000 setiap jumat disalahgunakan. Saat ini kami masih menunggu laporan hasil pemeriksaan Inspetorat Basel karena sudah masuk ranah mereka,”tuturnya

Selanjutnya Kades Amrullah yang diminta klarifikasi mengenai hal tersebut hanya mengatakan sudah diserahkan ke kuasa hukumnya Ardy Ferdian atau Rian Cimot.

“Silahkan hubungi kuasa hukum saya, Rian Cimot, karena sudah diserahkan kebeliau,” jawab Kades Bedengung

Kuasa hukum Rian Cimot juga saat dikonfirmasi hanya menjawab minta waktu dan akan bersedia menemui awak medai diwaktu yang diminta

“Insyaallah mengetahui permaslahn tersebut, Abis zuhur yud ok,nanggung jam e ni suat agik nek jemput anak pulang sekolah,jam 1 Q ade mediasi di polres.
Sepulang dari tu ok cmane,” pintanya. (YUKO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *