SUNGAILIAT,PERKARANEWS – Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil ungkap kasus menyetubuhi anak dibawah umur dengan menangkap pelaku Suy (46), Kamis (25/7/2024).
Tempat kejadian di salah satu kelurahan di kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka, perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2021 hingga awal bulan Juli 2024.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini mengatakan, kejadian tersebut diawali dengan korban mengeluh sakit dibagian perutnya kepada ibu korban (pelapor) dan mengakui bahwa sakit tersebut adalah sakit ginjal, dan setelah pelapor mencoba membawa korban ke rumah sakit dan dari hasil pengecekan tersebut korban sedang mengalami kehamilan dari kejadian tersebut pelapor melaporkan kegiatan tersebut ke Polres Bangka untuk proses lebih lanjut.
“Atas pelaporan tersebut unit PPA Polres Bangka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Suy,” Rabu (24/7/2024), ujar AKP Era Anggraini.
Atas perbuatan pelaku Suy patut diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 Tahun menanti.(Rony Christ)
My brother suggested I might like this blog He was totally right This post actually made my day You can not imagine simply how much time I had spent for this info Thanks