Sidang Lanjutan Kasus Toni Tamsil, PH Terdakwa ; Saksi Ahli Yang Dihadirkan JPU Tidak Menghargai Persidangan dan Tidak Menghormati Majelis

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi ahli, Rabu (17/7/2024).

Sidang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU tidak dapat menghadiri sidang secara langsung hanya mengikuti melalui zoom meeting.

Dalam sidang tersebut saat ditanya oleh pihak penasihat hukum dari pihak Toni Tamsil, Prof. Agus Purnomo sedang berada di kediamannya di Depok.

Pihak penasehat hukum terdakwa menilai saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, tidak menghargai jalannya persidangan dan menyayangkan karena tidak dapat hadir dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

“Profesor yang dihadirkan oleh pihak JPU, menurut kami tidak menghargai persidangan dan tidak menghormati majelis. Sebab dari awal persidangan hingga selesai saksi ahli berada dikediamannya,” ujarnya Dr. Johan

Saksi ahli mengatakan dirinya sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, namun sesuai pantauan dari awak media, Profesor Agus Purnomo mengikuti zoom dari awal hingga akhir berada dikediamannya.

Mengenai pernyataan dari pihak ahli yang dihadirkan oleh JPU, Johan menilai saksi ahli tersebut lebih berpihak ke JPU dan dinilai tidak netral dalam persidangan.

“Pihak saksi ahli yang hadir lewat zoom ini kan memang diundang oleh JPU dan dapat kita lihat saksi ini lebih pro ke pihak JPU dan kami hargai itu,” imbuhnya.

Selain itu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini hanya mengetahui penggeledahan yang ada dirumah terdakwa, dan tidak mengetahui adanya penggeledahan di toko terdakwa.

“Jadikan pada tanggal 24 Januari itu, terdakwa ini hanya tahu rumahnya saja yang digeledah dan tidak tahu kalau tokonya juga bakal digeledah jadi tidak ada unsur kesengajaan menurut kami,” ujarnya.

Terdakwa atas nama Toni Tamsil juga tidak mengetahui dokumen apa yang ada di dalam mobil tersebut, dan setelah penggeledahan baru terdakwa mengetahui dokumen tersebut dan kuncinya juga berada dikaca depan sopir yang diketahui Sarbani.

Diakhir kesempatan Dr. Jhohan Adhi Ferdian, SH, MH, CLA menyebutkan untuk kasus yang dialami oleh kliennya masih belum menemukan titik terang dan pihaknya juga masih bingung dimana letak perintangannya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *