Sidang Lanjutan Kasus Tata Niaga Timah, Pihak Toni Tamsil Hadirkan 3 Saksi Ahli

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus tata niaga timah kembali digelar, di Ruang Persidangan Kantor Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Rabu (24/7/2024).

Penasihat hukum dari pihak Toni Tamsil, menghadirkan 3 saksi ahli yang memberikan kesaksian dalam persidangan.
3 saksi yang dihadirkan antara lain, Dr. Chairul Huda, SH.,MH., yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UMJ, Yurindra S. Kom, Ahli Teknologi, dan Desta Israwanda, M.Psi., sebagai Ahli Psikologi.

Sebagai Ahli hukum, Dr. Chairul Huda SH., MH, mengatakan bahwasanya secara hukum, yang dilakukan oleh terdakwa Toni Tamsil tidak termasuk dalam tindakan Obstruction Of Justice dan terdakwa ini kurang mengerti tentang hukum.

“Tepatnya bodoh aja, jadi bayangkan tiba-tiba ada petugas hukum yang masuk kerumahnya untuk digeledah, kan panik jadinya, itu yang sebenarnya terjadi. Tidak ada tindakan mencegah atau menghalang-halangi proses penegakan hukum,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut menurutnya tidak ada tindakan menghalangi dan dikategorikan mencegah dalam penggeledahan. Karena penggeledahan berhasil dan barang-barang untuk keperluan pemeriksaan ditemukan.

“Tidak ada tindakan dari terdakwa ini untuk mencoba menghalangi atau memerintahkan orang lain untuk menghalau penyidik dalam penyelidikan dan proses nya berjalan dengan lancar walau agak sedikit memakan waktu. Jadi dimana letak perintangannya,” tambahnya.

Dalam kesaksiannya Chairul Huda mengaku tertarik dengan kasus yang sedang bergulir ini dan menyempatkan diri untuk hadir dalam persidangan meski tidak mengenal keluarga maupun terdakwa.

“Jadi dalam hal ini saya tidak mengenal keluarga maupun terdakwa ini ya, saya sempatkan diri untuk berangkat kesini karena menurut saya kasus ini menarik,” paparnya.

Chairul Huda juga menjelaskan, bahwasanya jika terdakwa dianggap melawan dan menghalangi petugas terdakwa dapat dikenakan pasal.

“Pertanyaan jaksa yang terakhir tadi saya menyebutkan pasal 221 KUHP pasal 212 KUHP baru dia (JPU) terbelalak, bahwa memang ada ketentuan lain seharusnya. Masa saya mengajar bebek berenang (mengajarkan pasal pasal kepada jaksa) kan mereka pasti tahu,” tukasnya.

Kemudian ia juga berharap hakim mampu menilai perkara ini dengan baik dan membuat keputusan yang benar.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *