PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Diskoperindag menggelar rapat terkait pembahasan rencana pembagian dan penetapan zona Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilaksanakan di Ruang SRC Kota Pangkalpinang, Jumat (5/7/2024).
Dalam rapat tersebut turut hadir sejumlah OPD terkait, Camat se-Kota Pangkalpinang, dan BPJN Provinsi babel.
Diskoperindag merespon permintaan dari Pj Walikota Pangkalpinang yang meminta untuk mengatur agar polemik PKL ini dapat teratasi dan sudah mendapat atensi dari Komisi I DPRD.
“Jadi kami selaku OPD terkait yang menangani membidangi terkait Disperindag Pangkalpinang, merespon Permintaan dari pimpinan kita terutama Pj Walikota Pangkalpinang yang meminta untuk mengatasi polemik terkait PKL ini dapat teratasi dan memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi permasalahan Dilapangan,” jelas Syarifudin selaku Sekdin Disperindag Kota Pangkalpinang.
Kemudian ia menuturkan bahwasanya masyarakat yang berjualan ini atau yang disebut dengan PKL ini notabenenya bukan untuk menjadi kaya tetapi untuk bertahan hidup dan untuk itu diadakan rapat pada hari ini dan akan disuport dengan regulasi.
“Jadi pembahasan pada hari ini belum final jadi ini baru pembahasan awal karena untuk menerapkannya nanti akan diputuskan oleh pimpinan kita nantinya seperti apa dan akan diteruskan lebih lanjut dengan mengundang para Lurah, sebab mereka yang lebih mengetahui wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Kemudian ia melanjutkan dan menjelaskan spesifikasi tentang zona hijau itu memang satu wilayah kawasan yang memang tidak menggangu peraturan dan memang sudah ditetapkan untuk mereka berjualan.
“Sementara zona kuning ini sebagian besar berada dipinggir jalan atau yang berada di trotoar dan itu yang akan kita atur selagi masih di wilayah Kota Pangkalpinang yang akan kita atur nantinya, nah kalau untuk jalan Nasional itu nantinya kita akan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi,” katanya.
Lebih lanjut untuk zona merah nantinya akan kita tetapkan sebagai zona yang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk PKL dikarenakan bertentangan dengan peraturan yang berlaku kemudian mengganggu keselamatan masyarakat seperti yang bisa mencelakakan masyarakat.
“Pengaturan zona ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga ketika mereka melakukan aktivitas berjualan mereka merasa nyaman sebab sudah berada dizona yang benar,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan terkait zona kuning yang akan ditetapkan pemerintah para PKL ini akan ditetapkan waktu untuk berjualan, apabila PKL ini membandel akan ditegur dan diberikan peringatan sampai beberapa kali. Ketika PKL masih membandel maka akan langsung ditindak.(Yuko)
I loved as much as you will receive carried out right here The sketch is attractive your authored material stylish nonetheless you command get got an impatience over that you wish be delivering the following unwell unquestionably come more formerly again since exactly the same nearly a lot often inside case you shield this hike