PANGKALAN BARU,PERKARANEWS — Dua remaja ini hanya bisa tertunduk dengan kondisi tangan diborgol, usai diamankan tim buru sergap (buser) Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Minggu (14/7/2024) pukul 04.00 WIB.
Penangkapan kedua remaja ini bermula adanya laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan mencuri salah satu gudang cat di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Selasa (9/7/2024) pukul 06.30 WIB.
“Kita mendapatkan laporan warga terkait adanya aksi pencurian di salah satu gudang daerah Desa Mangkol, korban sebelumnya mengecek kondisi pintu tidak terkunci lagi,” kata Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, Senin (15/7/2024).
“Lalu, korban melihat kamera CCTV sekira pukul 03.00 WIB pelaku berhasil menggasak beberapa barang bukti dan korban mengalami kerugian materil senilai Rp8.250.000 akibat aksi pencurian para pelaku,” ujarnya.
Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang, Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku.
“Tim buser Naga langsung menuju ke Polsel Pangkalan Baru, dimana diduga pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek bernama Masen dan dilakukan interogasi mengakui perbuatannya memang benar melakukan pencurian dengan YP,” jelas AKP Riza.
Dari pengakuan pelaku Masen, dirinya diajak oleh YP untuk membongkar gudang milik korban dan yang menyiapkan peralatan seperti gunting besi, satu buah gas gitar pelaku melancarkan aksinya menggunakan kendaraan roda dua milik pelaku YP.
Sampai di gudang milik korban, pelaku YP langsung mengeluarkan gunting pemotong besi dan memulai untuk memotong gembok gudang yang kemudian dibantu oleh pelaku Masen dan keduanya berhasil membuka gembok.
“Pelaku berhasil masuk ke gudang korban, mereka mengambil delapan cat ember dan bergegas meninggalkan gudang. Lalu, kedua pelaku menyuruh awal menjual dua ember cat kepada seseorang di Desa Terak seharga Rp1.150 000,” bebernya.
“Satu ember cat lagi ke seseorang seharga Rp200 ribu, Awal mendapatkan upah Rp50 ribu dan sisa penjualan cat di serahkan atau diberikan ke kedua pelaku,” kata Riza.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku, uang hasil menjual barang curian digunakan Masen dan YP untuk membeli narkoba jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Selanjutnya pelaku Masen dan Awal beserta barang bukti hasil curian, digelandang ke Mako Polresta Pangkalpinang, sedangkan pelaku YP masih Dalam Pencarian (DPO).
Akibat perbuatan kedua pelaku, saat ini keduanya di berada di Mako Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan polisi masih memburu pelaku YP.(Yuko)