Kemenag Pangkalpinang Melalui Seksi PD Pontren Gelar Rakor LPQ 2024

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Pangkalpinang menyelenggarakan rapat koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Quran Tahun 2024 dalam koordinasi validasi data lembaga Majelis Diniyah Takmiliyah (MDT) dan sosialisasi izin operasional MDT, pada Jumat (5/7/2024) di Auditorium PLHUT Kementerian Agama Kota Pangkalpinang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh informasi terkait implementasi updating data EMIS di MDT sekaligus melakukan evaluasi terhadap updating EMIS. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M. Pada kegiatan tersebut hadir pula perwakilan Bagian Kesra Setdako Pangkalpinang Haris Munandar dan dihadiri oleh 12 pengurus MDT Se Kota Pangkalpinang.

Perlu diketahui bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) merupakan salah satu lembaga pendidikan keagamaan Islam di luar pendidikan formal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pendidikan keagamaan bagi peserta didik yang belajar pada lembaga pendidikan formal umum (SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA atau sederajat).

Dalam regulasi pendidikan di Indonesia, Nomenklatur Madrasah Diniyah Takmiliyah terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa Pendidikan Keagamaan Islam terdiri dari dua, yaitu Pendidikan Diniyah dan Pendidikan Pesantren. Sementara pendidikan Diniyah sendiri terdiri dari Pendidikan Diniyah Formal dan Pendidikan Diniyah Non Formal. Pendidikan Diniyah Non Formal terdiri dari Pengajian Kitab, Pendidikan Al-Quran, Madrasah Diniyah Takmiliyah, majlis taklim dan lembaga pendidikan lain yang sejenis.

Bacaan Lainnya

Abdul Khalim, S.S., selaku Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Pangkalpinang mengatakan bahwa MDT harus dikawal dan dikelola dengan memiliki legalitas format dari Pemerintah.

Sementara itu, Eyde Tusewijaya mengungkapkan bahwa dalam validasi data lembaga adalah dasar utama untuk pengambilan kebijakan dan perencanaan program pendidikan yang efektif. Operator pondok, madrasah Diniyyah Takmiliyah, Pondok Al-Quran harus memiliki data atau administrasi yang valid, termasuk data peserta didik, data pendidik, data madrasah, sarana prasarana, dan penganggaran dana bantuan.

“Lembaga MDT dan TPQ harus bekerja sama, mendukung, dan melengkapi satu sama lainnya. Tujuannya adalah untuk mencapai satu data EMIS 4.0 yang terintegrasi dan menciptakan ekosistem pendataan digital pendidikan yang sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama,” ungkapnya.

Dia juga menyoroti pentingnya melibatkan stakeholder dalam pengelolaan administrasi dan data lembaga. Hal ini akan memastikan bahwa data yang dihasilkan memenuhi standar yang diperlukan dan mendukung pengambilan keputusan yang tepat dalam meningkatkan mutu pendidikan agama dan Pendidikan Keagamaan Islam.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *