PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang menggelar kegiatan konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) pada sektor kelembagaan di ruang pertemuan bangka city hotel, pada Rabu (31/7/2024).
Kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk penguatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BNN Kota Pangkalpinang, Ardi Efendi, S.E., dan diikuti 30 orang peserta yang berasal dari perwakilan stakeholder terkait dan masyarakat se-Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Ardi Efendi mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu indikator dari beberapa rencana strategis penguatan P4GN.
“Nantinya akan ada beberapa unsur yang dinilai, mulai dari lingkungan pendidikan, masyarakat, pemerintahan dan swasta melalui survei dan pemetaan yang membentuk sebuah indeks, untuk kemudian dilaporkan ke Sekretariat Negara sebagai dasar rancangan APBN tahun 2026,” paparnya.
Hasil dari survei tersebut, lanjutnya, tentunya akan menghasilkan sebuah kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
Beliau pun berharap agar seluruh peserta dapat memanfaatkan momen kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait bahaya narkoba sehingga dapat menjadi motor penggerak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Narasumber kegiatan, Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Ansori Hironi menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dirilis pihaknya, perkara tindak pidana narkotika di Kota Pangkalpinang mencapai hingga 45 persen dari total perkara lainnya.
“Di tahun 2024, hingga saat ini pun sudah ada 64 perkara tindak pidana narkotika yang masuk ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Hal ini menunjukkan bahwa Kota Pangkalpinang sudah masuk kategori darurat narkoba,” ungkapnya.
Dijelaskannya, upaya BNN Kota Pangkalpinang bersama dengan pihak terkait lainnya dengan mencanangkan program Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) dalam empat tahun terakhir ini pun sedikit banyaknya sudah membuahkan hasil, namun upaya tersebut tentunya membutuhkan dukungan semua pihak agar dapat membuahkan hasil yang lebih maksimal.
Dari sisi hukum pun, selain Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, landasan hukum untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara juga diatur dalam Peraturan Daerah. Dan untuk Kota Pangkalpinang sendiri hal tersebut dituangkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018.
“Hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam hal pencegahan dan pemberantasan narkoba yang menjadi musuh kita bersama dan sebagai upaya menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.(Yuko)