PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadirkan Saksi Ahli Digital Forensik, Irwan Hariyanto dalam sidang lanjutan kasus komoditas timah. Sidang berlangsung di Ruang Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Kamis (11/7/2024).
Awalnya, Tim Jaksa Penuntut Umum menanyakan soal barang-barang elektronik yang dijadikan barang bukti dalam perkara komoditas timah dan menanyakan surat perintah. Irwan menjelaskan ada 5 barang elektronik yang terkait dengan kasus ini dan yang diperiksa oleh tim digital forensik hanya 3 handphone .
“Untuk sidang kali ini, kami tim Digital Forensik memiliki Surprin 462D D1307 2024. Jadi yang pertama tim menerima 3 hp pada perkara ini dan forensik menerima hp dalam kondisi sudah rusak setelah itu kami cek dan tidak memungkinkan karena lcdnya sudah rusak, kemudian kami menerima kembali 2 hp,” ujarnya.
Ia menjelaskan menerima hp dalam keadaan masih tersegel plastik yang diserahkan oleh tim penyidik dan satu hp dalam keadaan rusak dan tidak bisa diperiksa.
“Ketika diserahkan memang hp ini dalam keadaan tersegel plastik, setelah itu kami membuka dan mengecek kondisi hp, kemudian untuk kedua hp ini kami menggunakan tools yang khusus, dan menggunakan magnet protect. Yanga mana kedua tools ini memang bagus untuk kami gunakan,” jelasnya Irfan.
Untuk handphone yang kami terima, pertama yaitu samsung galaxy S21 warna hitam milik Toni Tamsil, yang kedua samsung S23 warna lavender yang dikuasai penyidik, kemudian ada handphone samsung galaxy A52 milik Jauhari,” lanjutnya.
“Setelah melakukan proses ekstraki data kami menyerahkan keseluruhan data kepada penyidik untuk membaca hasil yang kami ekstraksi. Sehingga kami diberikan kembali hasilnya itu ditemukan chat antara papa duas dan Devi. Itu ditemukan di hp S23 lavender,” jelasnya.
Dalam persidangan yang berlangsung saksi ahli ini hanya menjelaskan bahwa yang mereka temukan hanya prolog dan sebatas missed call saja.
Dilain kesempatan pengacara dari pihak Toni Tamsil, Dr. Johan setelah mendengar penjelasan dari saksi ahli yang mengungkapkan sedikit ada rasa kekecewaannya sebab seharusnya saksi ahli mampu memberikan penerangan untuk kasus ini.
“Ya begitulah sebab saksi ahli ini berstatus sebagai PNS di Kejagung bagaimana kita mau mengharapkan untuk terang benderangnya kasus ini, tapi ya sudahlah itu sudah menjadi hak JPU untuk menghadirkan saksi ahli dan memang kapabilitasnya juga tidak dapat diragukan,” imbuhnya.
Johan menyebutkan nantinya pihak mereka akan turut menghadirkan saksi ahli dari pihaknya guna menyeimbangkan persidangan.
“Mungkin nantinya diagenda persidangan selanjutnya, kita juga akan menghadirkan saksi ahli maupun Ade charge untuk menyeimbangkan persidangan, dan untuk sidang pada malam ini mungkin sudah capek jadi kasus ini semakin gelap,” imbuhnya sembari tersenyum tipis.
Sidang pada malam ini menurut Penasihat Umum (PH) terdakwa Toni Tamsil menyatakan, dihadirkan saksi ahli pada malam ini hanya membuat bingung pihaknya sebab saksi ahli ini hanya bisa membuka callog dan missed call.
“Kita malam ini dihadirkannya saksi ahli dari pihak JPU yang mengatakan, hanya bisa mengakuisisi callog dan missed call dari 3 handphone yang diperiksa tidak bisa menjelaskan detail lainya. Dan membuat kasus ini semakin gelap,” tukasnya.(Yuko)