EM Osykar ; Puluhan Imbauan, Instruksi dan Saran Perbaikan Dilayangkan Bawaslu Babel Selama Tahapan Coklit

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibantu jajaran Bawaslu ditingkat kecamatan dan Bawaslu kabupaten/kota telah melakukan pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih dimulai dengan pembentukan petugas pantarlih, serta proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dimulai pada tanggal
24 Juni s.d 24 Juli 2024. Pengawasan ini difokuskan pada pembentukan pantarlih untuk memastikan ketepatan waktu dan keterlibatan pantarlih sebagai pengurus partai politik dan/atau tim kampanye pencocokan dan penelitian data pemilih untuk memastikan kepatuhan prosedur,
akurasi data pemilih, dan patroli pengawasan kawal hak pilih, serta posko aduan hak pilih untuk memverifikasi pemilih yang terdaftar sesuai kriteria untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar menjelaskan bahwa jajaran Bawaslu Babel telah melakukan sejumlah langkah pencegahan, mulai dari saran perbaikan, surat instruksi hingga surat imbauan kepada jajaran. Jenis dan langkah pencegahan
tersebut dipetakan berdasarkan fokus pengawasan yang berpotensi terjadi selama tahapan pencocokan dan penelitian dalam pemuktahiran daftar pemilih.

“Dalam melaksanakan pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Babel dan jajaran mengedepankan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran dengan basis kerawanan hak pilih di setiap Kabupaten/Kota. Adapun jumlah pencegahan
pelanggaran yang sudah dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung sebanyak 17 kali,” kata EM Osykar dalam siaran pers, Kamis (25/07/2024).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data di atas terdapat 17 kali upaya pencegahan yang di lakukan Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung terdiri dari 4 kali naskah dinas Imbauan kepada KPU Provinsi, 3 kali naskah dinas instruksi kepada jajaran, 5 kali sosialisasi media sosial, 2 kali rilis media, dan 3 kali sosialisasi pengawasan partisipatif. Pada Bawaslu Kabupaten/Kota terdata sebanyak 27 kali
imbauan pencegahan yang diterbitkan dengan data sebagai berikut:

Ketua Bawaslu ini juga menjelaskan bahwa langkah imbauan pencegahan diterbitkan dalam rangka mengantisipasi kerawanan hak pilih meliputi, kepatuhan prosedur Pantarlih, dan akurasi pendataan dan pendaftaran pemilih selama tahapan pencocokan dan penelitian data dan daftar pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Dalam Pemetaan Daerah Rawan Hak Pilih jajaran Bawaslu melaksanakan kerja pengawasan berbasis kerawanan hak pilih selama tahapan coklit Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemetaan terhadap daerah rawan hak pilih dengan 3 kategori yaitu Kategori Rawan Daerah Terluar, Kategori Rawan Kelompok Rentan, serta Kategori Rawan Pemilih Terkonsentrasi/Terisolir,” jelas EM Osykar.

Berdasarkan pemetaan daerah rawan hak pilih tersebut terdapat 71 lokasi termasuk Kategori Rawan Daerah Terluar, 172 lokasi Kategori Rawan Kelompok Rentan, 152 lokasi termasuk Kategori Rawan Pemilih Terkonsentrasi/Terisolir. Adapun data daerah rawan hak pilih tersebut terdiri dari:
a) Kategori Rawan Daerah Terluar
– Pemilih di daerah susah akses sebanyak 21 lokasi
– Wilayah perbatasan sebanyak 41 lokasi
– Wilayah Kepulauan sebanyak 9 lokasi
b) Kategori Rawan Kelompok Rentan
– Pemilih disabilitas sebanyak 165 lokasi
– Tempat lokalisasi sebanyak 7 lokasi
– Kelompok aliran/agama yang menolak Coklit sebanyak 0 lokasi
c) Kategori Rawan Pemilih Terkonsentrasi/Terisolir
– Pemilih di Pondok pesantren sebanyak 30 lokasi
– Perguruan tinggi sebanyak 10 lokasi
– Lapas sebanyak 6 lokasi
– Rutan sebanyak 1 lokasi
– Rusun sebanyak 3 lokasi
– Relokasi bencana sebanyak 3 lokasi
– Daerah tambang 15 lokasi
– Wilayah Perkebunan sebanyak 81 lokasi
– Masyarakat adat dan terpencil sebanyak 3 lokasi.

Temuan hasil pengawasan kepatuhan prosedur Pantarlih pada tahapan pencocokan dan penelitian data dan daftar pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024

Selama pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang terhitung sejak tanggal 24 Juni s.d 24 Juli 2024, Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan dengan metode Uji
sampel sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) setiap hari. Terdapat temuan hasil hasil pengawasan pada saat uji sampel yang berkaitan dengan kepatuhan prosedur Pantarlih saat mencoklit pemilih yaitu sebanyak 71 temuan sebagai berikut :

Kepala keluarga yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker sebanyak 44 KK yang terjadi di Kabupaten Bangka 42 KK, Belitung Timur 2 KK. Kemudian, Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi belum ditempel stiker sebanyak 23 KK yang terjadi di Kabupaten Bangka Tengah 3 KK, Bangka 5 KK, Bangka Barat 3 KK, dan Bangka Selatan 12 KK. Selanjutnya Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung sebanyak 4 KK yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan.

Tindaklanjut Temuan Hasil Pengawasan
Panwaslu Kecamatan menerbitkan saran perbaikan kepada PPK untuk menindaklanjuti seluruh temuan hasil pengawasan tersebut di atas. Berdasarkan hasil tindaklanjut, Pantarlih telah
menindaklanjuti selulruh temuan hasil pengawasan dengan mencoklit ulang kepala keluarga yang menjadi temuan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sementara itu sebagai upaya pencegahan, Saran Perbaikan juga dilayangkan oleh Panwaslu Kecamatan sebanyak 53 surat kepada PPK untuk menindaklanjuti temuan pengawasan yang terdiri dari Kepatuhan Prosedur Pantarlih, Akurasi Data dan Daftar Pemilih, Ketepatan Waktu Coklit, dan Pembentukan Pantarlih. Adapun rincian data sebagai berikut:

Tercatat sebanyak 53 surat saran perbaikan sudah dilayangkan oleh Panwaslu Kecamatan terdiri dari 24 Saran Perbaikan terhadap kepatuhan prosedur coklit, 22 Saran Perbaikan terhadap
akurasi data pemilih saat coklit, 6 saran perbaikan terhadap pembentukan pantarlih dan kesesuaian anggota pantarlih. Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung mengapresiasi KPU, PPK, PPS, dan jajaran Pantarlih telah cermat dan kooperatif menindaklanjuti saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan.

Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dan Posko Aduan Hak Pilih

Dalam rangka memastikan hak pilih masyarakat terlindungi, Bawaslu RI bersama seluruh jajaran pengawas pemilihan melakukan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada tahapan
penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan hak pilih masyarakat dapat terlayani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Fokus patroli pengawasan dilaksanakan pada daerah yang dinilai rawan hak pilih seperti daerah perbatasan, lokasi khusus yang terdapat pemilih yang terkonsenterasi semisal lapas, tempat
pendidikan, wilayah terpencil, area perkebunan dan pertambangan. Selain itu patroli pengawasan dilakukan dalam rangka menguji akurasi data pemilih yang sudah dicoklit oleh Pantarlih. Berdasarkan hasil Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih terdapat 11.789 pemilih yang sudah dilakukan patroli pengawasan kawal hak pilih dengan berbagai hal permasalahan yang ditemukan dilapangan seperti pemilih belum dicoklit, pemilih belum mempunyai KTP Elektronik, pemilih
meninggal dunia, pemilih pindah domisli, pemilih alih status menjadi anggota TNI/Polri, atau pensiunan TNI/Polri,” kata Osykar.

Berikut data pemilih yang sudah dilakukan patroli pengawasan oleh seluruh jajaran pengawas sampai tingkat Kelurahan/Desa Se-Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung dan Bawaslu Kabupaten/Kota berkomitmen akan melaksanakan Patroli pengawasan kawal hak pilih sampai dengan 2 hari sebelum hari pemungutan suara guna menjaga hak pilih masyarakat di Provinsi Kep. Bangka Belitung dan menguji akurasi data pemilih yang sudah dicoklit oleh jajaran KPU. Selanjutnya posko aduan
masyarakat yang sudah dibuka oleh Bawaslu dan jajarannya hanya terdapat 2 aduan hak pilih yaitu di Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait laporan masyarakat yang belum dicoklit pada masa tahapan coklit 24 Juni – 24 Juli 2024.
(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *