PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang kembali menggelar persidangan perkara dugaan perintangan halangi penyidikan kasus tipikor komoditas timah, dan memanggil para saksi terkait kasus yang dialami Toni Tamsil.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kelima saksi antara lain Thamron alias Aon selaku kakak dari Toni Tamsil, Albani, Jauhari, Edwin, Leonardi, dan Moh Faisal sebagai teman dari Toni Tamsil.
Sidang kali ini berlangsung diruang sidang Tirta pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Rabu (10/7/2024).
Dalam sidang tersebut Aon mengaku mengundurkan diri dari saksi dan Hakim Ketua telah berkomunikasi dengan Majelis lainnya dan menyatakan Thamron alias Aon berhak menolak untuk memberikan keterangan ketika ditanya JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan dari saksi yang dihadirkan secara offline untuk diperiksa terlebih dahulu, baru setelah itu yang mengikuti zoom untuk lanjut memberikan keterangan.
Menurut penjelasan dari saksi atas nama Jauhari “Pada tanggal 24 Januari 2024 hari Rabu Toni tamsil datang kerumahnya. Sebelum ke rumah ia menelpon terlebih dahulu dan menanyakan posisi Jauhari berada dimana. Dan ketika menelpon saksi tidak mengetahui posisi Toni sedang berada dimana, sekitar 5 menit Toni Tamsil datang kerumah saksi,” jelasnya.
Lebih lanjut Toni menjelaskan dirumahnya sedang ada pemeriksaan dari pihak Kejaksaan, Toni ketakutan dan tidak berani untuk pulang kerumahnya .
“Awalnya cuma berdua kemudian datang Muhammad Faisal karena dihubungi saksi dan bercerita bahwa sedang ada masalah. Muhammad Faisal hadir pada pukul 14.00 . Mengobrol dibelakang membicarakan banyak hal dan menanyakan sampai kapan Toni diperiksa dan sitoni sempat ditelpon Tasmin Tamsil,” terangnya .
Toni menanyakan “apakah masih ada orang kejaksaan dirumahnya ? via telepon genggam milik Jauhari. Dan Toni sempat kekamar anak saudara Jauhari untuk beristirahat pada pukul 12.00,” lanjutnya.
Dan Jauhari mengaku tidak mengetahui bahwa sedang ada pemeriksaan yang sedang diperiksa pihak Kejaksaan. Jauhari mengaku mengenal Toni Tamsil sebagai pemilik toko sembako dan pembeli lada.
Kemudian Toni Tamsil ditelpon Tasmin Tamsil selaku kakaknya dan meminta dirinya untuk pulang pada pukul 18.00 dan diantar Muhammad Faisal dan pulang tanpa membawa handphone. Jauhari tidak menyarankan Toni meninggalkan teleponnya dirumah Jauhari alias biliu. Toni Tamsil meninggalkan handphonenya di meja dan kursi rumah Jauhari.
Dilain kesempatan Johan selaku pengacara dari Pihak Toni Tamsil menjelaskan untuk sidang yang dilaksanakan hari ini menghadirkan 5 saksi fakta yang dipanggil oleh JPU dan sidang sempat terhenti untuk melaksanakan isoma, kemudian dilanjutkan setelah waktu istirahat selesai.(Yuko)