Sampaikan Penjelasan 3 Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang ke-17, Pj Wako Lusje Jelaskan Ini !!

Oplus_0

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Pejabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd, hadiri rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang ke-17 masa persidangan III dan menyampaikan 3 Raperda di kantor DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu (8/06/2024).

Rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang ke-17 masa persidangan III yang dipimpin langsung oleh Abang Hertza selaku pimpinan rapat dan dihadiri oleh 20 anggota dewan.

Dalam rapat tersebut Pj Wako Lusje menjelaskan 3 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang yaitu :

Bacaan Lainnya

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pemekaran Kelurahan dan Pembentukan Kecamatan Dalam Wilayah Kota Pangkalpinang;

3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.

Pj Wako Lusje menjelaskan terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025-2045.

“Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah,” terangnya.

Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan hal yang sangat penting sebab dengan perencanaan yang tepat pembangunan dapat diarahkan dengan tepat dan berkesinambungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 adalah untuk meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Selain itu perencanaan pembangunan daerah merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada guna meningkatkan kesejahteraan sosial dalam waktu tertentu,” imbuhnya.

Sesuai amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional bahwa proses perencanaan nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota merupakan suatu kesatuan yang terdiri atas rencana jangka panjang untuk periode 20 tahun yang dituangkan ke dalam Rencana Jangka Panjang (RPJP) , Rencana Jangka Pendek untuk periode 5 tahun dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Jangka Pendek untuk periode 1 tahun yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

“Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undangan-undang Nomor 25 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah perlu menyiapkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk periode 20 tahun, dijabarkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” tukasnya.

Penyusunan RPJPD dilakukan melalui persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal RPJPD, penyusunan rancangan RPJPD, pelaksanaan Musrenbang RPJPD, penyusunan rencana akhir RPJPD, dan penetapan Perda RPJPD yang secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Adapun sasaran penyusunan RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 yaitu :

A. Sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;

B. Menjadi dasar penyusunan RPJMD dan menjadi pedoman dalam penyusunan visi misi bagi calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak Tahun 2024;

C. Menjadi dasar/acuan arah kebijakan dan sasaran pokok Pembangunan Jangka Panjang Daerah;

D. Sebagai tolak ukur dalam mengukur dan mengevaluasi setiap kepala daerah di Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045

Pj Wako Lusje juga menambahkan bahwa ketiga Raperda yang diajukan, disetujui oleh seluruh fraksi partai yang hadir, baik melalui lisan maupun secara tertulis,” jelasnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar