PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Hal yang sama disuarakan Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI), segera wujudkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Bangka Belitung (Babel).
Suara tersebut juga disampaikan AITI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Babel, pada Rabu (5/6/2024). Di hadapan pimpinan RDP, perwakilan AITI sepakat jika IPR menjadi solusi pemulihan ekonomi Babel saat ini.
Demikian itu diutarakan oleh Humas AITI, Haidir Asnan. Bahkan ditegaskan Haidir, bahwa AITI siap didepan mensuport masyarakat penambang dalam beraktivitas di IPR.
Seperti yang diketahui, sebagai organisasi, AITI memiliki keanggotaan yang terdiri dari 11 perusahaan smelter milik putra daerah. Baik di Pulau Bangka maupun di Pulau Belitung. Dan ke-11 smelter ini tak terseret dalam pusaran kasus tata niaga timah yang kini menghebohkan dunia.
“Soal WPR ini, AITI sangat tegas. AITI siap suport WPR baik dari hulu maupun hilir. Dari membina, mendamping masyarakat dalam menjalankan WPR beserta IPR-nya, baik dari bentuk reklamasi maupun pengolahan pasca tambang. Dalam proses tambang dengan harga yang terbaik disesuaikan harga dunia. AITI siap!,” tegas Haidir.
AITI juga mendorong pemerintah daerah turut serta dalam mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan plat merah yang sudah terbengkalai.
“Sangat luaskan itu, dilepas kembali ke Pemda, dikelola oleh rakyat baru kita cari cara untuk solusi terbaik mendampingi itu. AITI sangat terbuka, kalau memang ada dirasa lebih baik ya monggo, jika pun diberikan ke kami, AITI pun siap. Yang penting sekarang ini menyelematkan ekonomi Babel secepatnya,” ungkapnya.
Desakan IPR Menguat
Diberitakan sebelumnya, bahwa IPR diyakini akan menjadi solusi di tengah terpuruknya perekonomian Babel, yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) di angka 1,01%.
Dampak melambatkan pertumbuhan ekonomi ini pun telah nyata terasa di tengah masyarakat Babel, dimana merosotnya daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui sektor pertambangan bijih timah ini menyumbang 34% perekonomian di Babel.
Demikian hal itu disuarakan perwakilan masyarakat baik dari pulau Bangka maupun dari pulau Belitung di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Babel, Rabu (5/6/2024).
Kenapa IPR ? Seperti yang diketahui, peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bangka Belitung (Babel) yang diterbitkan di era eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin di akhir masa jabatannya pada April 2023.
Sayangnya, hingga juknis IPR ini belum jelas ujung pangkalnya. Sebab Pj Gubernur Babel periode 2022-2023 itu hanya menerbitkan peta, tidak sekaligus petunjuk teknis lainnya hingga terbitnya IPR di wilayah yang telah dipetakan tersebut.
WPR warisan Ridwan Djamaluddin ini diterbitkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Babel.
Ada tiga kabupaten di Babel sesuai pengajuan terdapat WPR yakni Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).
Menguatnya desakan percepatan juknis IPR ini disuarakan para audiens dalam RDP, dan mendesak DPRD Babel untuk bertindak. Apakah melalui diskresi, atau cara lainnya ke pemerintah pusat.(Yuko)