Kejagung RI Blokir Rekening CV MAL dan CV MHL Berdampak Pada Ekonomi Masyarakat, Pengepul Sawit dan Petani Sawit Merugi

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Dampak dari ditangkapnya bos smelter serta disitanya semua harta dan usahanya oleh pihak Kejaksaan Agung RI, kini mulai berdampak ke sektor usaha lainya, seperti perekonomian masyarakat dan petani sawit.

Berdasarkan Press Release JA. Ferdian & Patnership Advocate dan Consellors At Law menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, petani sawit,pengepul sawit mitra dan stakeholder terkait bahwa pabrik yang dikelola oleh CV Mutiara Alam Lestari dan CV Mutiara Hijau Lestari berhenti dan tidak menerima pembelian sawit untuk sementara waktu.

“Hal ini dikarenakan pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan oleh Kejagung RI, dimana hal menyebabkan terganggunya operasional dan cash flow perusahaan,” ungkap Johan Adhi Ferdian kepada awak media melalui sambungan telpon. Jumat (3/5/2024).

Pihak perusahaan memahami dampak dari berhentinya pembeliaan buah sawit akan memberikan dampak luas kepada masyarakat khususnya petani sawit dan pengepul sawit akan merugi.

Bacaan Lainnya

“Kami mewakil CV MAL dan CV MHL menyampaikan permohonan maaf karena berdampak meruginya para petani sawit dan perekonomian masyarakat luas serta berharap perusahaan bisa beroperasi kembali seperti biasanya,” pintanya.

CV MAL dan CV MHL adalah murni perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang selama ini ikut membantu jalannya perekonomia masyarakat dalam pembelian dan pengelolaan Tadan Buah Segar (TBS) dan tidak tersangkut dengan kasus dugaan tindakan korupsi tata niaga komoditas timah yang saat ini sedang ditanggani pihak Kejagung RI.

“Perusahaan kami tidak ada hubungannya dengan dugaaan kasus korupsi tata niaga timah, dikarenakan kami hanya PKS yang mengelola dan membeli TBS milik masyarakat petani sawit,” tutup Johan Adhi Ferdian kuasa hukum CV MAL dan CV MHL.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *