Ijazah Hilang, Tenang, Bisa Diterbitkan Surat Keterangan Pengganti

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Alumni MTs Darussalam Kota Pangkalpinang Tahun Pelajaran 2009/2010, mendatangi Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, pada Senin (29/4/2024). Maksud kedatangannya adalah untuk mengurus ijazahnya yang hilang.

Kedatangannya tersebut disambut baik oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Abdul Halim, S.H.I., M.H., yang menjelaskan bahwa hal tersebut dapat disiasati dengan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah/STTB yang merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB pada Madrasah.

Hal ini sesuai dengan SK Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah.

Dikatakannya, berdasarkan SK tersebut ada beberapa persyaratan penerbitan SKP Ijazah/STTB karena hilang yang harus dilengkapi oleh pemohon, antara lain ;

Bacaan Lainnya

a. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);

b. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-01);

c. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05);

d. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli,
dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang
untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah STTB;

e. Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;

f. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib: menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama (FM-SKP-08); dan menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat.

Sementara itu, Indah Pradani Kartina Dewi, S.Kom., Pranata Komputer Seksi Pendidikan Madrasah mengatakan bahwa berkas-berkas yang diajukan telah lengkap sehingga Surat Keterangan Pengganti Ijazah wajib dikeluarkan.

“Ijazah ini apabila hilang tidak bisa dikeluarkan lagi tapi digantikan dengan surat keterangan. Maka dari itu kami berharap ijazah dapat disimpan di tempat yang aman,” tutupnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *