Dilantik Sekda Bangka 2 Januari 2020. Andi Hurdirman Difitnah Secara Brutal Oleh Media Online Terkait Kasus Korupsi PT NKI di Kota Waringin Tahun 2018

BANGKA,PERKARANEWS — Ramainya pemberitaan tentang dipanggilnya Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka, Andi Hurdiman oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) terkait dugaan korupsi pemanfaatan hutan di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka kepada PT Narina Keysa Imani (PT NKI) seluas 1500 hektar pada tahun 2018, Selasa (22/4/2024) kemarin.

Sudah berulang-ulang kali sekelompok media online yang beredar terkesan memberikan informasi “Hoax” atau terkesan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Sekda Bangka, Andi Hurdiman yang akan masuk masa pensiunnya sebentar lagi.

Dalam pemberitaan media online yang beredar seolah Andi Hurdirman terlibat dalam kasus pemberian izin perusahaan yang terkait dengan mantan Bupati Bangka Mulkan dan dugaan aliran dana 5 milyar atas dikeluarkannya perizinan kepada 3 perusahaan pada tahun 2018 lalu.

Berdasarkan data dan fakta bangka.go.id, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bangka, pada tahun 2018 Andi Hurdirman masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, sebelum dilantik sebagai Sekda Bangka. Pada tahun 2020 baru Andi Hurdirman dilantik sebagai Sekda Bangka mengantikan Akhmad Muksin selaku Plt, Kamis (2/1/2020).

Bacaan Lainnya

Andi Hurdirman membenarkan dirinya dipanggil oleh Pihak Kejati Babel dan sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus korupsi pemanfaatan lahan di Desa Kota Waringin kepada tiga perusahaan yang melibatkan Mulkan tersebut.

Pemberitaan di media online seperti berkelompok dengan isi berita yang sama. Terkait “Kejati Periksa Sekda Bangka Andi Hurdirman terkait dugaan aliran uang Rp 5 Milyar ke Penjabat Pemkab Bangka” dalam pemberitaan tersebut menyebutkan Andi Hurdirman sebagai Ketua Tim Kajian langsung diperiksa terkait aliran uang sebesar Rp 5 miliyar.

Sangat disesalkan pemberitaan yang dimuat dan diterbitkan serta beredar “Hoax” telah menimbulkan fitnah dan dilakukan secara brutal oleh media-media online meninggalkan luka mendalam dan ada unsur kesan sengaja memberitakan hal negatif untuk memberikan citra buruk dan menjatuhkan harkat dan martabatnya.

Andi Hurdirman dan keluarga besar meminta agar awak media dalam menjalankan tugasnya harus profesional dan berimbang sesuai fakta dan data, jangan asal memberitakan saja tampa melihat kebenaranya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *