Tapal Batas Titik Nol Hilang, Kasatker Sebut Jalan Nasional Hak Mereka. Dato Akhmad Elvian Itu Masuk ODCB Harus Dilindungi

Dibangun oleh BOW (Burgerlijke Openbare Werken ) PU Zaman Belanda

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Ironis penyataan kepala satuan kerja jalan nasional yang mengatakan dikarenakan tiang tapal batas titik nol pulau bangka yang diduga objek cagar budaya tersebut dibangun diatas jalan nasional jadi mau mereka buang itu terserah dan hak mereka.

Hal ini disampaikan melalui wartawan senior yang kenal dengan Kasatker jalan nasional Feri saat dikonfirmasi menegaskan bahwa trotoar dijalan nasional itu milik mereka jadi mau diapakan terserah mereka.

“Tiang titik nol pulau bangka dibangun diatas trotoar jalan nasional, jadi mau dihancurkan,dibuang itu hak kami, dikarenakan dibangun diatas trotoar jalan nasional,” ucap Mang Herman meniru ucapan Feri Kasatker jalan nasional.

Tidak hanya itu saja Feri juga mengirimkan No telpon PPK Perencanan P2JN atas nama Rina Windarti untuk konfirmasi masalah hilangnya tiang tapal batas titik nol pulau Bangka yang berada dijalan Jenderal Surdirman Kota Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

“Kasihke bae nomor ini mang, Ibu Rina Windarti. Mereka yang merencanakan pembangunan trotoar kami hanya pelaksana yang bekerja sesuai perncanaan,” tulis Feri yang diteruskan ke awak media, Selasa (13/2/2023) malam.

Saat dikonfirmasi +62 813-6770-6xxx PPK Perencanaan P2JN, Rini Windarti tidak mengakui bahwa dirinya yang menjadi PPK proyek tersebut dan langsung memblokir nomor wartawan Perkaranews.com

“Saya bukan ppk nya pak,” jawabnya singkat

Dikutif dari artiker Titik Nol, Titik Pangkal dan Titik Awal yang dituliskan oleh Dato Akhmad Elvian jelas bahwa tiang tapal batas titik nol tersebut merupakan Objek diduga cagar budaya harus dilindungi sama dengan cagar budaya dan Baca di Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

“Itu masuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) harus dilindungi sama dengan cagar budaya dan Sudah lama saya suruh surati yang punya proyek untuk dipasang kembali,” tulis Sejarawan dan Budayawan Babel penerima Anungrah Kebudayaan dari Presiden RI.

Tidak hanya itu saja Dato Akhmad Elvian juga menjelaskan patok itu ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) yang dilindungi Undang Undang Cagar Budaya. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang harus peduli apalagi ini penanda Kota Pangkalpinang sebagai Ibukota Keresidenan Bangka sejak Tahun 1913.

“Patok itu sudah ada sebelum trotoar dibangun dan buktinya di trotoar lama juga patok itu masih berdiri,” tegasnya.

Ia juga menambahkan nilai histori dari patok titik nol ini merupakan tanda yang bersejarah dan menjadi tanda sebuah kota, banyak daerah lain binggung diman titik nol daerah mereka karena sudah hilang.

“Didaerah lain orang bingung menentukan titik nol kilometer karena penanda Kotanya hilang sementara di kita penanda nol km dihilangkan,” ungkapnya.

Kami juga mencoba mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang melalui Kabid Kebudayaan, Ratna Purnamasari menegaskan saat ini mereka sedang berjuang untuk mengembalikan tiang tapal batas Titik Nol Pulau Bangka tersebut.

“Hanya patok besi sudah kami selamatkan, kami simpen dulu, kelak kalo surat Ibu Pj. Wali Kota sudah selesai dittd, dan kami sampaikan untuk mereka pasang kembali, baru kite kembalikan ke singgahsana nya,” tulisnya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *