Proses Balik Nama Sertifikat Hibah Lahan KUA Pangkal Balam Terus Berjalan, Lurah Ketapang Menyambut Baik

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Sejak ditandatangani dan diterimanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang milik daerah dari Walikota Pangkalpinang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang pada bulan Oktober 2023 yang lalu, proses pengurusan dokumen kelengkapan administrasi balik nama sertifikat lahan bakal berdirinya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkal Balam yang berkedudukan di Kelurahan Ketapang hingga saat ini terus berjalan.

Guna mengurus segala sesuatu berkenan dengan keperluan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang pun mengutus Ustadz Noviandi, Staf Senior Pelaksana pada Subbagian Tata Usaha, yang memang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidangnya, serta terbukti telah sukses sebelumnya menyelesaikan hingga tuntas beberapa persoalan serupa, termasuk balik nama sertifikat hibah lahan KUA Kecamatan Taman Sari dan Gerunggang.

Saat menyambangi Kantor Lurah Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, pada Senin (26/2/2024), Noviandi menyebutkan bahwa sebelumnya Ia telah lebih dulu mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pangkalpinang, lalu kemudian diberi blanko isian data yang harus diketahui dan ditandatangani oleh Lurah tempat lahan hibah tersebut berada.

Bacaan Lainnya

“Setelah proses administrasi di Kelurahan ini, selanjutnya akan ada beberapa proses lanjutan lagi di Kantor BPN Pangkalpinang, mulai dari survey di tiga bulan pertama pengajuan, 95 hari proses pengukuran terakhir dan finalisasi data, baru kemudian sertifikat dapat terbit dalam 14 hari kerja seusai dokumen administrasi dinyatakan lengkap,” jelas Noviandi.

Menanggapi hal ini, Lurah Ketapang, Daryansih mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan akan sepenuhnya membantu proses balik nama sertifikat lahan KUA yang berkedudukan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya tersebut.

“Namun, karena ini terkait aset berupa lahan, harus benar-benar kita verifikasi dan pastikan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk dari Dinas PUPR, Bakeuda maupun pihak Kecamatan, untuk menghindari munculnya masalah di kemudian hari,” jelas Daryansih.

Dikatakannya juga, dengan adanya rencana pembangunan KUA di wilayahnya tersebut, tentunya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, dimana nantinya proses pengurusan administrasi dan koordinasi akan semakin cepat dan mudah dikarenakan lokasi antara masing-masing instansi pengampu layanan yang strategis dan saling berdekatan.

Terkait hal ini, Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kota Pangkalpinang, Eyde Tusewijaya pun mengatakan bahwa proses balik nama sertifikat ini menjadi salah satu skala prioritas yang harus segera diselesaikan dalam waktu dekat ini.

“Mengingat saat ini gedung KUA Kecamatan Pangkal Balam masih mengontrak rumah warga, sehingga pelayanan yang diberikan pun belum bisa maksimal dikarenakan masih terbatasnya sarana dan prasarana yang ada,” tuturnya.

Dilanjutkannya, dengan adanya Sertifikat Hak Milik atas nama Pemerintah RI cq Kementerian Agama RI sebagai salah satu syarat pengajuan dan pembangunan gedung KUA yang dibiayai melalui SBSN nantinya, pihak Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang akan dapat mengembangkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangkal Balam menjadi salah satu pusat layanan keagamaan dengan fasilitas memadai guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. hi!,I really like your writing very much! percentage we keep up a correspondence more approximately your article on AOL?
    I require a specialist in this house to solve my problem.
    Maybe that is you! Having a look ahead to see you.