PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Dalam rangka pengamanan Pemilu Tahun 2024, Polresta Pangkalpinang menggelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS di halaman depan Polresta Pangkalpinang, Senin (12/2/2024). Apel yang dipimpin langsung Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol. Gatot Yulianto, S.IK M.HP bertindak sebagai Perwira Apel, Kabag Ops Polresta Pangkalpinang, Kompol Toni Susanto, S.H dan Komandan Apel, Ipda Hanky.
Hadir pada apel pergeseran pasukan TPS Pj Wali Kota Pangkalpinang, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Komisoner KPU, Asisten bidang pemerintahan Kota Pangkalpinang, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Kesbangpol Kota Pangkalpinang, BPBD, Wakapolresta Pangkalpinang, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.IK M.Si, Para Kabag, Kasat, Kapolsek beserta jajaran dan personel Polresta Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang mengatakan, pelaksanaan apel ini merupakan langkah untuk mengecek kesiapan personil dalam rangka pengamanan TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Untuk menjaga netralitas dan profesionalitas, hindari segala tindakan dan perilaku yang kontra produktif yang justru dapat mengganggu jalannya Pemilu 2024 serta dapat menciderai nilai-nilai demokrasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.
Personil PAM TPS wajib melakukan Mapping sebelumnya sehingga dapat mengetahui lokasi pengamanan yang akan dilakukan serta lakukan komunikasi dan koordinasi dengan petugas pemungutan dengan baik.
“Saya berpesan kepada Personel Pengamanan TPS untuk selalu menjaga sikap selama pelaksanaan tugas dan menjaga kesehatan serta keselamatan selama pelaksanaan tugas, karena tugas kita kedepan semakin berat,” ucap Kapolresta.
Ada lima potensi ancaman dan kerawanan yang wajib diantisipasi oleh personel pengamanan TPS yaitu :
1. Adanya aksi ancaman / teror
2. Intimidasi kepada petugas TPS dan pemilih yang hendak menuju ke TPS
3. Adanya oknum yang memaksakan hak untuk memilih, sedangkan yang bersangkutan tidak memilih hak pilih,
4. Adanya provokasi dari oknum oknum tertentu yang mengacaukan dan menggagalkan jalannya pemungutan suara.
5. Apabila terjadi permasalahan diharapkan personel sudah harus mengetahui tugas dan perannya.
Kemudian ada sepuluh(10) hal yang tidak boleh dilakukan oleh personel Polri saat pengamanan TPS yaitu:
1. Dilarang melakukan hal-hal yang melanggar kode etik profesi kepolisian dalam pengamanan TPS
2. Dilarang mengambil gambar di dalam TPS
3. Dilarang memasuki area dalam TPS
4. Dilarang melakukan penanganan pelanggaran Pemilu sebelum diminta KPPS
5. Dilarang melakukan foto bersama
6. Dilarang membantu saksi saksi dalam area TPS
7. Dilarang menggunakan atribut Paslon capres dan cawapres tertentu saat pelaksanan pengamanan TPS
8. Dilarang melakukan intimidasi kepada pemilih saat pelaksanaan pemungutan suara
9. Dilarang mempublikasi atau mendeklarasi Paslon capres dan cawapres tertentu
10. Dilarang memberikan informasi hasil perhitungan suara kepada siapapun setelah pelaksaan pengamanan dilokasi TPS.
Terhadap seluruh personel yang melaksanakan pengamanan wajib melaporkan segala permasalahan secara berjenjang kepada pimpinan personel PAM TPS, dan berkoordinasi dengan petugas lain yang terlibat di tempat pemungutan suara,” tutupnya. (Yuko)
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.