CV. Indah Karya Sentosa Harus Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Tapal Batas Titik Nol Pulau Bangka

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — CV. Indah Karya Sentosa harus bertanggung jawab atas kehilangan tapal batas atau tiang Titik Nol pulau Bangka yang terpasang di depan Gereja Mahanatha Kota Pangkalpinang.

Kenapa CV. Indah Karya Sentosa harus bertanggung jawab dikarenakan proyek pembangunan trotoar di jalan Jenderal Sudirman Kota Pangkalpinang dilakukan oleh perusahan tersebut dan sudah terbukti menghilangkan tapal batas yang sudah lama terpasang dilokasi tersebut.

Penentuan batas tanah tidak dapat dilakukan begitu saja, namun harus sesuai dengan sertifikat dan surat ukur yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN merupakan instansi yang ditunjuk untuk melakukan pengukuran dan pemetaan tanah di Indonesia. Metode yang dilakukan dalam pengukuran dan pemetaan antara lain dengan cara terrestrial atau fotogrametrik.

Bacaan Lainnya

Peraturan serta regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia tercantum di dalam:

1. Peraturan Dalam Negeri No. 76 Tahun 2012 terkait Pedoman Penegasan Batas Daerah.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang mengatur mengenai pengelolaan perairan Indonesia, termasuk perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif.

3. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Indonesia meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. UNCLOS merupakan perjanjian internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara pesisir, termasuk Indonesia, dalam pengelolaan laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.

4. Perjanjian bilateral dengan negara-negara tetangga: Indonesia memiliki beberapa perjanjian bilateral dengan negara-negara tetangga untuk menetapkan batas wilayah laut dan darat, seperti:

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang mengatur pengelolaan wilayah darat, perairan, dan ruang udara Indonesia, termasuk penetapan batas-batas wilayah dengan negara-negara tetangga.

6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana. Meskipun tidak secara langsung mengatur batas wilayah, undang-undang ini memuat ketentuan mengenai pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam wilayah Indonesia.

Aturan hukum yang dilanggar yakni pada Pasal 389 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membikin tak dapat dipakainya sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Kami juga menghubungi pihak CV. Indah Karya Sentosa atas hilangnya tapal batas titik nol pulau Bangka tersebut. Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak tersebut. Kami juga mendatangi pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional untuk menanyakan seperti apa perkerjaan proyek trotoar yang menelan biaya milyaran rupiah tersebut belum ada juga tanggapannya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar