JAKARTA,PERKARANEWS — Begitu pentingnya pengaturan stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit serta tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga dirasa perlu terus dilakukan percepatan tindak lanjut hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga perlu dilakukannya kolaborasi seluruh pihak baik pemerintah daerah (kabupaten dan provinsi) serta pemerintah pusat.
Beliadi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah sebelumnya menyambangi Kementerian Pertanian RI, kembali menindaklanjuti hasil pansus tersebut untuk disampaikan ke Instansi pusat yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, pada Jumat (26/1/2024).
Disampaikan Wakil Ketua DPRD Babel bahwa hasil rekomendasi tentang pengaturan harga stabilisasi TBS kelapa sawit telah disampaikan ke Kementan RI dan saat ini untuk kolaborasi tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit disampaikan juga ke BKPM RI.
“Diharapkan melalui rekomendasi ini BKPM RI dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mengeluarkan IUP seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit secara periodik, termasuk kelengkapan data dan Informasi terkait izin lingkungan, rencana kerja serta Tata Ruang dan Hak Guna Usaha (HGU) sehingga diharapkan dapat tercipta kolaborasi,” ujar Politisi asal Belitung Timur ini.
Ditambahkannya bahwa pemprov babel dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit telah melakukan kerja sama (MoU) dengan aparat penegak hukum (Kejati dan Polda) sehingga rekomendasi ini hendaknya dapat ditindaklanjuti sebagai evaluasi bersama untuk meningkatkan stabilitas harga TBS kelapa sawit dan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang baik untuk kepentingan masyarakat.
“Kami harap BKPM RI dapat menjembatani pemda dan pemerintah pusat untuk membuat aturan agar salah satu syarat wajib perusahaan dalam memperpanjang atau membuat izin bagi perusahaan kelapa sawit telah memenuhi kewajiban perusahaan kepada masyarakat dan HGU sudah Clean n Clear (CnC),” ucap wakil rakyat asal Partai Gerindra ini.
Menanggapi rekomendasi tersebut Harri Fajri Humas BKPM RI, menyambut baik upaya dari DPRD provinsi babel dalam memperbaiki tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BKPM RI juga membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap masukan dan harapan masyarakat babel melalui rekomendasi yang disampaikan untuk diteruskan ke Kepala BKPM RI.
Kedepan harapannya agar semua kepentingan masyarakat yang berhubungan langsung dengan perusahaan kelapa sawit dapat terakomodir sehingga perusahaan perkebunan kelapa sawit dapat berinvestasi dengan lancar dan sekaligus juga tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Kita juga berharap melalui sawit ini kesejahteraan petani dapat terangkat, begitupula dengan para investor bisa mendapatkan keuntungan dan menjalankan perusahaannya dengan lancar,” harapnya.
Diakhir kegiatan Beliadi mengapresiasi dan juga berterimakasih atas sambutan dan respon yang sangat baik dari BKPM RI, harapannya agar rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dan menjadi gambaran terkait tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Yuko)