BPK Serahkan LHP Pemeriksaan Kinerja dan PDTT Kepada Pemerintah Provinsi, Kota Pangkalpinang, dan Kabupaten Bangka

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kalan Flora Anita Diassari, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan PDTT Kepada Pemerintah Provinsi, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Kamis (18/1/2024).

Dalam sambutannya, Kalan menyampaikan bahwa pada semester II Tahun 2023, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan. Pemeriksaan kinerja bertujuan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan.

“Pemeriksaan bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut. Sementara pemeriksaan kepatuhan bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

BPK telah menyerahkan 4 laporan hasil pemeriksaan kinerja, yaitu :

a. Pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pengelolaan mandatory spending untuk mendukung belanja daerah yang berkualitas TA 2021 s.d. semester 1 2023, dilaksanakan pada (1) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan (2) Pemerintah Kabupaten Bangka dan;

b. Pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan TA 2021 s.d. Triwulan III 2023, dilaksanakan pada (3) Pemerintah Kota Pangkalpinang dan (4) Pemerintah Kabupaten Bangka.

Selanjutnya, kami juga telah menyerahkan 3 laporan hasil pemeriksaan kepatuhan, yaitu :

a. Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan dan belanja RSUP Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2022 s.d. Triwulan III 2023;

b. Pemeriksaan kepatuhan atas Pengelolaan pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 s.d Triwulan III 2023 pada Pemerintah Kota Pangkalpinang dan;

c. Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Perumda Air Minum Tirta Pinang Tahun 2022 s.d. Triwulan III 2023.

“Kami berharap Pj. Gubernur Bangka Belitung, Pj. Wali Kota Pangkalpinang, dan Pj. Bupati Bangka, dan juga Manajemen Perumda Air Minum Tirta Pinang, beserta seluruh jajarannya dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, agar kinerja pengelolaan mandatory spending untuk mendukung belanja daerah yang berkualitas serta kegiatan penyelenggaraan jalan dapat terlaksana lebih efektif dan sejalan dengan peraturan yang berlaku, serta pengelolaan pendapatan dan belanja operasional RSUP Ir. Soekarno, pengelolaan PAD Pemerintah Kota Pangkalpinang dan pengelolaan operasional Perumda Air Minum Tirta Pinang dapat terlaksana dengan lebih baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” tegasnya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar