Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok, Agung Setiawan datangi Desa Rebo

BANGKA,PERKARANEWS – Peraturan Daerah (Perda) Bangka Belitung No. 2 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dipilih Agung Setiawan untuk disosialikan kepada masyarakat pada Sabtu (9/12/2023) siang.

Bertempat di Kampung Seruk Desa Rebo Kabupaten Bangka, politisi Nasdem ini sampaikan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi,menjual dan mempromosikan produk tembakau.

“Bagi para perokok sudah disediakan tempat khusus merokok. Ada beberapa tempat yang menjadi kategori KTR di Babel ini contohnya yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan beberapa tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan”, jelas Agung.

Bacaan Lainnya

Antusias masyarakat terhadap perda ini dilengkapi dengan dialog bersama. Diharapkan kita dapat bersama – sama mewujudkan perda ini dalam kehidupan bermasyarakat, ungkap salah satu perwakilan masyarakat.

Kegiatan penyebarluasan perda oleh anggota DPRD Bangka Belitung ini diakhiri dengan foto bersama. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39 Komentar