Pemkab Bangka Tengah dan Desa Terak Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Informatif dari Komisi Informasi

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) kembali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Kabupaten Informatif. Ini capaian kedua, mengingat di tahun sebelumnya juga meraih predikat yang sama.

Sementara itu, Desa Terak meraih peringkat 2 Kategori Badan Publik Pemerintah Desa Informatif dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Bangka City, Rabu (20/12/2023).

Untuk diketahui, sebelum acara penganugerahan ini sudah dilakukan penilaian selama enam bulan dimulai dari tahapan pengisian kuesioner SAQ (Self Assesment Questionare) oleh badan publik, pengembalian kuesioner, verifikasi data, visitasi/verifikasi lapangan, presentasi/uji publik, penilaian dan penetapan badan publik sampai di acara puncak yaitu penganugerahan keterbukaan informasi publik.

Penganugerahan ini juga menggunakan standar penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Pusat, termasuk predikat yang diberikan yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 4 kategori Badan Publik diikutsertakan dalam penilaian ini yaitu Kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota, Kategori Badan Publik Instansi Vertikal, Kategori Badan Publik OPD Provinsi dan Kategori Badan Publik Pemerintah Desa.

Naziarto selaku Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewakili Pj. Gubernur dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di dalam menjalankan roda pemerintahan dasar hukum ini harus terlaksana dengan baik.

“Atas Nama Pemerintah Provinsi, saya menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi yang sudah melakukan penilaian terhadap pemerintah Kabupaten/Kota maupun OPD, instansi vertikal hingga tingkat desa. Komisi Informasi sudah berusaha selama 6 bulan melakukan evaluasi kepada badan publik, ke depan saya mengharapkan penilaian informasi publik betul-betul dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat terlaksana dengan sempurna,” jelasnya.

Bangka Belitung (Babel) ditingkat nasional untuk keterbukaan informasi publik berada diurutan 9 dari 38 provinsi, artinya Babel mampu sejajar dari provinsi yang ada demikian juga Kabupaten/Kota yang ada di Babel juga bisa bersanding dan berdiri sejajar dengan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Dikatakannya pula bahwa Kabupaten/Kota dapat memperhatikan sarana dan prasarana dalam rangka keterbukaan informasi publik karena penghargaan ini sebagai pemicu agar Badan Publik dapat bekerja lebih baik kedepannya.

“Selanjutnya, ayo semuanya bergerak maju dalam semua kategori. Untuk yang belum informatif dapat menjadi informatif dengan saling mendukung sehingga keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.

Era Susanto selaku Wakil Bupati Bangka Tengah usai menerima penghargaan mengatakan bahwa Kabupaten Bangka Tengah akan lebih fokus terhadap sarana dan prasarana sehingga keterbukaan informasi publik dapat semakin lebih baik dan dapat memudahkan masyarakat dalam permintaan informasi publik kepada Badan Publik di Kabupaten Bangka Tengah.

“Fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di Kabupaten Bangka Tengah akan terus kita tingkatkan untuk Keterbukaan Informasi Publik sehingga dapat mempermudah masyarakat,” ujarnya.

Hadir dalam acara ini Forkopimda Provinsi Babel, Bupati Belitung Timur, Asisten Kota Pangkalpinang, Ketua Komisi 1 DPRD Prov. Babel, Kepala Diskominfo Kabupaten/Kota se-Babel dan undangan lainnya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57 Komentar