PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Akhirnya petualang ratu narkoba berinisial DF alias Carolin (35) tahun berakhir di Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (25/12/2023) sore.
Carolin adalah warga Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang itu diamankan polis lantaran diduga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
“Pelaku diamankan saat berada dirumahnya di Kelurahan Parit Lalang, Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (28/12/2023) siang.
Dari tangan wanita beparas cantik ini, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yakni Sabu dan Ekstasi. Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan yakni sejumlah plastik strip, 1 unit timbangan digital, 1 Unit Handphone dan 1 unit sepeda motor.
“Barang bukti ini ditemukan di sepeda motor milik pelaku. Total yang ditemukan yakni Sabu dengan berat bruto 57,96 gram dan Ekstasi sebanyak 199 butir,” sambung Jojo.
“Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut memang miliknya,” tambah Jojo.
Usai diamankan, pelaku dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk pelaku ini, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Jojo.
Sementara itu atas pengungakapn tersebut, Jojo mengimbau masyarakat agar turut serta membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba diwilayahnya.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga wilayah masing-masing bebas dari peredaran gelap narkoba.
“Kita minta kepada masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungannya. Laporkan segera jika mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigai kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya (Yuko)
awesome