Berdalih Bertentangan Dengan Permendag, Perda Larangan Minuman Beralkohol Pangkalpinang Akan Diganti

Caption.Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang, Andika Saputra.

Andika Saputra Sebut Menteri Perdagangan Yang Mengatur Tata Niaganya dan Diteruskan ke Disperindag Kota/Kabupaten

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Dinilai bertentengan dengan peraturan kementerian perdagangan. Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan ganti Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran minuman berakohol yang dibuat tahun 2016 lalu.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang, Andika Saputra. Sekitar Tahun 2019 / 2020 kita pernah berusaha melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terkait tata niaga perdagangan dan peredaran minuman beralkohol dengan Perpres 74 dan Permendag 20 (saat ini sudah perubahan ke 6). Karena Perda No. 2 Tahun 2016 merupakan Perda Larangan Minol.

“Sementara arahan Kemendag saat itu, kita seharusnya melakukan pengendalian dengan ketat dan mengatur perdagangan Minol bukan melarang total karena Perpres / Permendagnya tidak melarang total,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp. Sabtu (9/12/2023).

Bacaan Lainnya

Andika juga menjelaskan apalagi pusat memiliki kewenangan penerbitan SKPL A (izin utk Minol gol A) termasuk izin untuk distributor/sub distributor. Akibatnya meski Perda kita melarang. Mereka tetap menerbitkan karena mereka mengacu ke Perpres dan Permendag.

“Sebenarnya dalam draft Raperda Minol kita mengatur jarak minimal terhadap sekolah/layanan kesehatan/terminal/ rumah ibadah sampai 500 m kecuali untuk hotel. Teorinya sangat-sangat sedikit izin yang keluar, secara Pangkalpinang hanya 104 km2 yabg dimana-mana penuh rumqh ibadah sekolah dan sebagainya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan usaha selama ini lagi-lagi gagal diperdakan dengan catatannya, harus sinkron dengan aturan diatas.

“Sampai hari ini bagian hukum jugq bingung karena Raperda ini justru upaya sinkronisasi. Jadi saat ini Perda No. 2 Tahun 2016 tentang pelarangan Minol masih berlaku,” ujarnya.

Kadis Perindakkop Kota Pangkalpinang menyebutkan Bea Cukai kita juga bingung karena di satu sisi para pelaku usaha wajib mengajukan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) bagi pelaku usaha yang izinnya keluar dari pusat.

“Perda kita masih pelarangan. Kemudian muncul pula Permendagri 90 yang mengatur indikator kinerja Sub Kegiatan Pengawasan Minol dimana indikatornya yaitu jumlah SIUP MB yang diterbitkan. Alias jika kita melakukan pengawasan/razia endingnya kita mengarahkan mereka utk mengurus perizinan Minol,” katanya.

Jika ini dipaksakan, Perdanya larang total. Terus saat kita razia jadi agak gimana ketika sebagian dari para pelaku usaha menunjukan bahwa mereka punya izin dari pusat, jadi giat pengawasan Minol agak kurang.

“Kemarin judulnya sama persis dengan Peraturan Menterinya. Tapi kita nambah muatan lokal biar super ketatkan. Menteri Perdagangan yang mengatur tata niaganya diteruskan ke Diskopdag Kabupaten/Kota”, pungkasnya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42 Komentar

  1. Ó€ constantly spent my half an hour to read tÒ»is weblog’s aгticles everyday along with a cup of coffee.