JAKARTA,PERKARANEWS – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan tiga pasang calon Presiden dan Wakil Presiden tepat pukul 14.02.23 Wib dalam sidang pleno tertutup di kantor KPU RI, Senin (13/11/2023).
Tiga pasang Capres dan Cawapres yang ditetapkan adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sudah memenuhi syarat.
“Sesuai dengan pasal 267 ayat 1 pada hari ini senin,(13/11) jam 14.00 Wib lewat 2 menit 23 detik. KPU sudah menetapkan tiga pasang Capres dan Wapres 2024,” ungkap Idham Holik Ketua Divisi Teknis KPU RI.
Selanjutnya Idham Holik juga menjelaskan 14.02.23 merupakan simbol dari hari pencoblosan pemilihan presiden 2024 yang sudah ditetepkan pada 14 Febuari 2024 nanti.
“Kami memilih waktu 14.00 Wib lewat 2 menit 23 detik menjadi pesan simbolik, hari pemungutan suara nantinya,” jelasnya.
Setelah ditetapkan besok, Selasa (14/11/2023) akan melakukan pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres yang akan dilakukan dikantor KPU RI Menteng Jakarta Pusat.
Pada saat pengundian nanti Partai Pendukung dan pasangan calon akan hadiri dalam acara tersebut serta stakeholder terkait juga diundang menghadiri acara pengundian nomor urut Capres dan Cawapres tersebut. (Yuko)