PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Sebagaimana stetmen Joko Tenisi PT Mora Telematika Indonesia bahwa mereka mendirikan tiang penyangga dan kabel optik internet hanya sebatas lisan saja.
Setelah diselusuri ternyata apa yang dilakukan oleh pengusaha provider internet sudah melanggar aturat dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Ternyata apa yang dilakukan oleh pengusaha provider internet tersebut telah mengakangi dan menabrak aturan perundangan yang berlaku sebagai Peraturan Menteri Perkerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan pengunaan bagian-bagian jalan.
Hal bertentangan dengan Pasal 1 ayat 13 yang berbunyi Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum meliputi listril, telekomunikasi, informasi, air, minya, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya.
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Perkerjaan Umum Republik Indonesia pasal 5 tentang wewenang ayat 7 menyebutkan wewenang Bupati/Wali Kota selaku penyelenggara jalan Kabupaten/Kota dalam pemberian izin, dispensasi dan rekomendasi untuk jalan Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk.
Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Bangun Jaya saat ditemui awak media dikantornya mengatakan apa yang diberitakan oleh media Online Perkaranews.com adalah fungsi kontrol dari pada masyarakat dan berita tersebut bagus untuk menambahkan pendapatan asli daerah.
“Berita menjamur tiang besi dan semerautnya kabel internet di Kota Pangkalpinang adalah sebuah fungsi kontrol media dan itu ril atau nyata terjadi diseluruh sudut kota Pangkalpinang.” Ungkapnya, Senin (6/11/2023).
Bangun Jaya juga sangat menyayangkan jika memang para pengusaha provider internet tidak mengantongi izin yang jelas, beda ya izin dan rekomendasi yang dikeluarkan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang.
“Kalau memang benar izinnya hanya sebatas lisan, ini bertentangan dengan perundangan dan aturan yang belaku. Jangan hanya mencair keuntungan tapi tidak peduli dengan lingkungan sekitar sehingga merusak pemandangan dan tata kota yang semeraut,” tegasnya.
Tidak hanya itu DPRD Kota Pangkalpinang akan memanggil para pemilik tiang dan kabel optik tersebut untuk melihat seperti apa perizinan yang mereka kantongi sehingga aktifitas mereka yang membuat keindahan tatanan Kota Pangkalpinang jadi buruk dan semeraut.
“Kita akan panggil para pemilik dan pengusaha provider internet, kami mau bertanya seperti apa perizinan yang mereka kantongi. Jika memang belum kantongi izin yang jelas tapi tetap melakukan pemasangan tiang dan kabel optik internet, kami akan melayangkan surat kepada Satpol PP untuk menertibkan dan memotong tiang dan kabel milik perusahanan provider tersebut,” tutupnya. (Yuko)