PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Bagi warga Kota Pangkalpinang menyaksikan pemandangan menjamurnya tiang besi dan semerautnya kabel optik yang berada di Ruang Milik Jalan (RUMIJA) di Kota Pangkalpinang apakah sudah mengantongi izin ?
Menjamurnya tiang besi dan semarautnya kabel optik untuk memenuhi kebutuhan layanan internet masyarakat,terlihat sudah tak teratur dan juga terkesan merusak pemandangan serta membahayakan masyarakat disekitar.
Apakah pemasangan tiang-tiang tersebut sudah memenuhi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Idealnya, sesuai SOP galian tanah tiang jaringan internet itu harus dicor agar tiang dapat berdiri kokoh.
Tapi dari pantau awak media melihat para perkerja yang mendirikan tiang jaringan internet hanya menggali lobang terus didirikan tampa ada cor-coran semen didalamnya hanya ditimbun tanah bekas galian.
Makanya banyak ditemukan tiang tiang tersebut dalam posisi miring karena tanahnya kurang padat saat mendirikan tiang. Tapi nakalnya para pekerja tiang tersebut mengakalinya dengan bermodalkan selembar seng dan selanjutnya diletakan diatas pemukaan tanah selanjutnya diberikan semen cor.
Perlu kita ketahui pontensi pendapatan asli daerah dari pemanfaatan Rumija sangatlah besar, pontesi tersebut terdiri dari :
1. Izin Pemanfaatan RUMIJA untuk kabel tanam provider Telekomunikasi
2. Izin pemanfaatan RUMIJA untuk tanam selang Gas PGN
3. Izin pemanfaatan Rumija untuk tanam pipa PDAM
4. Izin pemanfaatan Rumija untuk tiang kabel provider
5. Izin pemanfaaran Rumija untuk jalan keluar masuk industri dan rumah tangga
Wartawan Perkaranews.com mencoba mengklarifikasi kepada Dinas Perkerjaan Umum Kota Pangkalpinang, berdasarkan data yang kami dapatkan dari Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Pangkalpinang hanya mengeluarkan rekomendasi saja bukan izin.
“Ada tiga perusahaan yang telah dikeluarkan rekomendasinya, tapi ini bukan izin untuk melakukan kegiatan pendiriaan tiang jaringan internet. Hanya menghimbau jika nanti terjadi pelebaran jalan atau tidak diizinkan oleh warga harus bersedia dibongkar,” ungkap salah satu staf bidang bina marga Dinas PU Pangkalpinang, Kamis (2/11/2023).
Pada tahun 2023 telah dikeluarkan rekomendasi kepada tiga perusahan yang telah mengajukan permohonan ke Dinas PU Kota Pangkalpinang :
1. PT. Mora Telematika Indonesia
2. PT. Mitra Lintas Multimedia
3. PT. Aplikanusa Lintas Arta
Awak media juga mendatangi kantor perizinan terpadu satu pintu Kota Pangkalpinang untuk mencari info apakah ketiga perusahan ini sudah pernah mengajukan permohonan izin untuk melakukan kegiatan pendirian tiang-tiang jaringan internet tersebut.
“Kami belum pernah menerima permohonan perizinan kegiatan pemasangan tiang-tiang jaringan internet, mungkin didinas lain,” jawab Amrah Sakti Seketaris DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang.
Sebagaimana kita ketahui berpa bulan lalu terjadi kejadian salahsatu perkerja jaringan kabel internet milik Iconic tersengat listrik hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Apakah kabel yang teruntai ditanah dan atap rumah warga tidak membahayakan mengingat kabel-kabel tersebut bercampur dengan kabel listrik milik PLN. (Yuko)