Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Tegas Jaga Netralitas dalam Kontestasi Politik 2024

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian dengan tegas kembali mengintruksikan agar Penjabat (Pj) Gubernur, Walikota dan Bupati menjaga netralitas dalam menghadapi Tahun Politik. Dalam arahannya, Tito menekankan 3 hal mendasar dalam menjaga netralitas dan kondusifitas dalam masa-masa menuju Kontestasi Politik 2024 ini.

Pertama, Tito mengungkapkan bahwa penetapan seorang Pj merupakan penugasan dari pusat yang tujuannya untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah.

“Rekan-rekan dipilih melalui proses yakni melalui tahapan mulai dari usulan DPRD, Kementerian Lembaga yang kemudian dirapatkan dan diputuskan dalam sidang. Yang ingin saya tekankan rekan-rekan ini ditugaskan oleh pusat, tugas utamanya adalah mengisi kekosongan dalam menjalankan roda pemerintahan agar tidak stagnan, tentunya dengan batasanan wewenang. Jadi saya minta hati-hati betul karena ini juga menyangkut kredibilitas kami,” ujar Tito saat memberi pengarahan kepada Seluruh Pj Kepala Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Hal ini dalam rangka Menjamin Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Menghadapi Tahun Politik secara daring, di mana arahan ini dihadiri oleh Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Dr. Safrizal ZA, M.Si dengan didampingi oleh Kepala BKPSDM, Plt. Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala Biro Ekbang di Ruang Zoom, pada Jumat (17/11/2023).

“Bapak/Ibu sebagai Pj adalah birokrat murni bukan politisi, jadi saya minta untuk menjaga betul netralitas sebagai seorang ASN,” tambahnya.

Hal kedua, Menteri Tito juga mengingatkan agar mempercepat proses dana hibah penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024, yang akan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kep. Babel, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Di mana pencairan dilakukan 14 hari sejak penandatanganan NPHD yang dibuktikan dengan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” jelasnya.

“Ketiga, rekan rekan adalah orang yang sangat berpengaruh untuk menegakkan netralitas pegawai di daerah berdasarkan dasar hukum netralitas ASN yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PP Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS,” tuturnya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *