BANGKA BARAT,PERKARANEWS – Usai melaksanakan giat reses di Kab. Bangka Barat, Plt. Wakil Ketua DPRD, Heryawandi, melanjutkan aktivitas turun ke masyarakat melalui kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), Sabtu (18/11/2023). Lokasi penyebarluasan Perda kali ini adalah masyarakat Desa Tempilang.
Heryawandi memilih Perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan karena menurutnya dua perda ini erat hubungannya dengan kegiatan sehari-hari masyarakat.
“Yang satu mengatur tentang perekonomian, satu lagi tentang kesehatan. Ini penting karena dapat diaplikasi langsung ke masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk Perda No. 13 Tahun 2017, dasarnya adalah perekonomian yang berbasis sistem pancasila, yang juga pada akhirnya menjadi cikal bakal terbentuknya sistem Koperasi, walaupun dalam kenyataannya sistem koperasi ini belum sepenuhnya terwujud.
“Koperasi ini terbentur sistem perekonomian kapitalis, yang mana sebagian besar aset negara dimiliki oleh kelompok tertentu, nah sisanya sebagian kecil yaitu sekitar 10 – 15%, yang beredar di masyarakat. Ini lah yang menyebabkan kesenjangan ekonomi yang tinggi di masyarakat,” jelasnya lagi.
Perda ini juga mengatur pembinaan terhadap usaha mikro. Ia mengatakan, banyak bantuan yang dipersiapkan pemprov untuk membantu usaha mikro di desa yang nanti bertujuan untuk mendokrak pemberdayaan ekonomi di masyarakat.
“Untuk itu, masyarakat melalui pemdes setempat bisa belajar banyak bagaimana cara memperbaiki sistem perekonomian dari perda ini.”
Lalu, penjelasan singkat Perda No. 2 Tahun 2020, menurutnya, Pemprov sudah mengalokasikan 10% dari APBD untuk bidang kesehatan yang diberikan ke masing-masing kabupaten/kota di Bangka Belitung. Lalu ada program BPJS Pemerintah yang mana dapat sangat membantu masyarakat yang menunggak BPJS. Selain itu, di perda ini juga disinggung persiapan anggaran bantuan untuk rujukan pasien ke luar Bangka Belitung, dengan proses ditujukan ke dinas kesehatan Kab./Kota. Ada juga alokasi ke rumah singgah untuk pendamping pasien sampai pelayanan kesehatan untuk para ODGJ.
“Dalam Perda ini lengkap diatur bagaimana concern-nya pemerintah di bidang kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Berkaitan dengan penjelasakan Perda ini, Sumantri, salah satu peserta yan hadir mengeluhkan minimnya pertolongan kepada keluarga yang mengalami permasalahan terkait penunggakan BPJS. Masyarakat cenderung diabaikan oleh fasilitas kesehatan karena menunggak BPJS, sedangkan perekonomian tidak mampu bila harus berobat tanpa BPJS.
Menanggapi hal ini, Iwan Kato, sapaan akrab beliau, mengatakan pihaknya akan siap membantu menjembatani koordinasi dengan BPJS Kesehatan.
“Pada saat periksa lagi nanti, mohon disampaikan data-data pasien ke kami, kami akan ikhtiar dari peserta mandiri ke pemerintah. Ini hanya miskomunikasi saja antar petugas,” tutupnya. (Yuko)
toradol pill colcrys without prescription gloperba uk
order generic atenolol 50mg tenormin generic order tenormin online cheap