Gelar Musyawarah Desa Solusi Tepat untuk Tembelok & Karanggam, Rakyat Juga Berhak Menikmati Kekayaan Alam Diwilayahnya

Ahmad Wahyudi Pelopor IPR Desa Perlang Bangka Tengah

Opini. Ahmad Wahyudi Pelopor IPR Desa Perlang Bangka Tengah

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Pertambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin mengeliat dan hal ini bukan baru-baru sekarang terjadi, berdasarkan data-data di Museum Timah Indonesia aktifitas pertambangan timah sudah ada sejak ratusan tahun lalu di Babel.

Banyak masyarakat di Babel dan para pendatang berduyun-duyun mencoba peruntungan mereka dalam dunia pertambangan timah baik itu didarat dan dilautan tak luput dari aktifitas pertambangan timah.

Timah saat ini sudah menjadi primadona dan sumber penghasilan sebagian besar masyarakat di Babel. Hal ini terbukti dengan tingginya inflasi di Babel disebabkan murahnya harga jual pasir timah sehingga mempengaruhi perekonomian masyarakat.

Bacaan Lainnya

Saat ini, sudah masuk tahun politik pada 14 Febuari 2024 nanti akan dilaksanakan Pemilihan Umum serentak se-Indonesia. Pertambangan timah akan menjadi mainan bagus bagi para politikus senior dengan memfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang aturan-atuaran yang ada di dunia pertambangan timah khususnya.

Bukan hanya itu saja ada diberapa wilayah di Babel, pada masa kepemimpinan Pj. Gubernur Babel Ridwan Djamaludin sudah menandatangani surat yang mana kabupaten dan kota di Babel bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementarian ESDM menetapkan tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur.

Dengan diterbitkannya aturan perundang-undangan WPR, bagi masyarakat desa yang ingin mengelola dan melakukan aktifitas pertambangan secara legal maka bisa mengusulkan izinan pertambangan rakyat (IPR) melalui mekanisme Musyawarah Desa yang dilaksanakan oleh Pemdes melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) dan disahkan oleh kepala desa selanjutnya diajukan ke Dinas ESDM Babel untuk disahkan Pj. Gubernur Babel Ridwan Djamaludin.

Puluhan ribu hektar daratan atau lahan bekas tambang yang sudah ditetapkan sebagai WPR dan dikelola oleh masyarakat desa setempat. IPR adalah salah satu strategi pemerintah dalam melegalkan kegiatan pertambangan yang ada di Babel. Tapi bagaimana dengan pertambangan timah dilautan apakah ini bisa dijadikan WPR dan IPR ?.

Baru-baru ini ramai pemberitaan di media masa tentang aktifitas tambang laut yang mengunakan ponton isap atau sejenis kapal tapi dibangun dari puluhan drum sehingga bisa mengapung seperti kapal isap milik perusahaan swasta maupun PT Timah Tbk.

Ada hal yang menarik tentang aktifitas tambang laut di Tembelok dan Karanggam yang mana dua lokasi di Kabupaten Bangka Barat ini sudah menjadi surga tersendiri bagi pelaku usaha pertambangan yang bebundun-bundun membuat dan mencari ponton isap produksi (PIP) untuk melakukan aktifitas penambangan di dua lokasi tersebut.

Sayang sungguh sayang ternyata laut Tembelok dan Karanggam tidak masuk dalam zona pertambangan, setelah dicek ternyata dua wilayah di Muntok tersebut bukan wilayah izin usaha pertambangan milik pemerintah daerah atau PT. Timah Tbk, tapi terdapat kandungan timah yang sangat berlimpah jika dikelola dengan baik akan menjadi sumber pendapatan masyarkat dan pemerintah daerah.

Buka tutup aktifitas pertambangan di laut Tembelok dan Karanggam sebagai bukti pemerintah daerah belum bisa memberikan jaminan bagi masyarakat yang ingin berkerja dan bisa memenuhi kebutuhan mereka dan membangun desa dari hasil sumber daya alam khususnya pasir timah yang dimiliki.

Akibat ketidakmampuan pemerintah daerah memberikan jaminan baik itu secara legalitas atau memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan pertambangan di wilayah laut Tembelok dan Karanggam dengan mengelar musyawarah desa yang melibatkan elemen masyarakat, Pemda, aparat penegak hukum agar hasil kekayaan alam yang berlimpah itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteran warganya.

Musyawah mufakat adalah keputusan tertinggi dalam sebuah negara dan sesuai dengan sila keempat dalam Pancasila. Hal ini bisa saja dilakukan oleh Pemdes dan Pemkab Bangka Barat untuk memberikan jaminan kepada masyarakat sekitar bisa menikmati hasil sumber daya alam khususnya pasir timah untuk kesejahteran warganya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *