Pj Gubernur Suganda Harus Buktikan “Kalau Ada Amanat dan Jangan Catut Nama Mendagri”

Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik Babel Kurniadi Ramadani (Dani)

Pemerhati Sosial Dan Kebijakan Publik Dani

PANGKALPINANG,Perkaranews – Terkait pemindahan kembali RKUD dari Bank BRI ke Bank Sumsel Babel, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu harus membuktikan kalau ada amanat dan jangan dicatut nama Kemadgri.

Kembali Pj Gubernur Suganda melontarkan pernyataan yang mengundang pertanyaan bagi masyarakat Bangka Belitung, setelah beberapa kali sebelumnya dilakukan mulai dari beberapa hari setelah pelantikan.

Pernyataan bahwa dirinya bertemu dengan petinggi partai dan di dukung oleh NU sebelum di tetapkan sebagai Pj Gubernur Suganda, penolakan atas pemberian 2 M, dan terakhir pemidahan kembali RKUD ke Bank Sumsel Babel atas Amanah Mendagri, hal ini terus mengundang tanya.

Bacaan Lainnya

Begitu di ungkapkan oleh Kurniadi Ramadani yang biasa disapa Dani di warkop sanghai jalan mentok Pangkalpinang, seorang pemerhati sosial dan kebijakan publik di Bangka Belitung. Sedangkan di kalangan ASN babel sangat atusias terkait pelayanan awal dari kecepatan ngurus sebagai nasabah serta kemudahan yang lain transaksi masuk uang bisa diliat di email serta keluar wilayah Provinsi Bangka Belitung mudah transaksi melalui BRI serta rasa aman sampai ke wilayah kota dan desa karena ATM BRI ada.

Sedangkan yang dirasakan dulu menggunakan Bank SUMSEL BABEL. Apabila transaksi menerima gaji dan TPP harus pindah buku ke bank komersil terlebih dahulu, ini sudah dianggap praktis.

Logikanya dari mana selama pelayanan yamg tidak maksimal setelah sekarang ke bank lain yang lebih baik justru bumerang alasan Pj Gubernur Suganda ada kaiatan dengan Mendagri dan tidak sesuai kaidah selama ini Bank SUMSEL BABEL sendiri aja tidak kami rasakan sebagai nasabahnya.

Pj Gubernur Suganda jangan ngomong dak tuntas kalok dak tuntas bias bikin gaduh, sebelum di tetapkan sebagai Pj Gubernur Suganda dirinya bertemu dengan petinggi partai , partai apa ,orangnya siapa, didukung oleh NU, NU yang mana surat dukungannya mana, penolakan atas pemberian 2 M dari siapa, maling besar, siapa orangnya dan terkait maling besar mendatangi KPK tapi sudah dijelaskan KPK bahwa tidak ada laporan, terakhir kemarin pemindahan RKUD bahwa pemindahan tersebut menjalankan amanat Mendagri, ini amanat yang mana, suratnya mana, nomor dan tanggalnya berapa lagi pula kenapa mendagri harus campur tangan urusan kebijakan daerah .

Dan kalau memang ada amanat itu, Mendagri harus kita gugat tapi kalau tidak ada itu berarti Pj Gubernur Suganda telah mencatut nama Mendagri. Kita tidak tahu sensasi yang dibuat Pj Gubernur Suganda ini tujuannya apa dan sampai hari ini semuanya masih tanda tanya bagi masyarakat Bangka Belitung.

Ngototnya Pj Gubernur Suganda untuk memindahkan RKUD ke Bank SUMSEL BABEL ini sebenarnya ada apa, karena ini sudah menafikkan kajian sebelumnya pertimbangan teknis kenapa pindah Ke Bank BRI, ini mungkin banyak kekurangan pelayanan oleh Bank Sumsel Babel dan BRI dinilai lebih baik ini secara untung rugi juga pasti diperhitungkan. Dan Bank Sumsel Babel harus menjadikan ini tamparan kedepan bisa lebih baik dalam pelayanan .

Pj Gubernur Suganda harus menjelaskan semua ini karena setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Bangka Belitung.

Program Pj Gubernur Suganda berjalan sendiri tanpa diskusi DPRD Babel seakan bertindak sendiri tanpa ada kontrol Dewan.

Seperti dewan dahulu melihat tindakan Pj Gubernur Suganda bertindak tidak sesuai kaidah, dewan bisa menggunakan hak interpelasi mereka apalagi sekarang informasi yang kita dengar tentang Program Gule Kabong yang sekali turun hampir satu pleton Kadis Pemprov ikut dari satu instansi berikut kepala dinas dan staff dan OPD lain alasan penyerapan aspirasi dari masyarakat dan di respon langsung oleh pimpinan tertinggi sehingga rencana pembangunan kita, selama kepala daerah yang definitif belum ditetapkan tetap mengacu Misi Visi Pembangunan dari Gubernur Terpilih, hanya sekedar ditampung dan belum bisa ditindak lanjuti pembangunan tersebut.

Semua ini program pemborosan anggaran atau emang benar untuk kesejahteraan bisa jadi pemborosan anggaran ini masuk katagori maling besar dengan cara yang benar, pungkas Dani. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *