PANGKALPINANG,Perkaranews.com -Manjemen Angel’s Wing Bangka terkesan membenturkan perizinan hiburan malam yang ada di Kota Pangkalpinang dan Bangka Tengah atas penolakan kehadiran Angel’s Wing (AW) di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Senin (12/6/2023)
Hal ini disampaikan oleh Leo salah satu Manajemen AW mengatakan bahwa apa yang dilakukan AW sudah sesuai aturan yang berlaku dan perizinan jual minuman berakohol.
“Kehadiran kami di kelurahan Dul Bangka Tengah sudah sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin minta keadilan, jika kami tidak diizin maka THM yang ada di Pangkalpinang dan Bangka Tengah juga harus dicabut,” tegasnya.
Dalam rapat bersama dengan Forkompinda Babel dan dihadiri oleh Bupati Bangka tengah tokoh agama dan manager AW yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Gubernur Babel juru bicara manajemen AW menekan agar jangan tebang pilih tentang perizin THM yang ada di Pulau Bangka.
“Perda ini sudah ada sejak 2007, kenapa hanya kami yang seolah menjadi tersangka dalam ruangan pertemuan ini. Sedih rasanya jika hanya kami disudutkan seperti sudah punya tiket ke neraka,” ucapnya.
Selanjutnya Bupati Bangka Tengah meminta kepada Pj Gubernur Babel agar mencabut izin BAR yang ada di AW karena dinilai telah melanggar peraturan daerah di Kabupaten Bangka Tengah.
“Saya minta cabut izin BAR yang ada di Anggel Wing karena dinilai telah melanggar perda Kabupaten Bangka Tengah,” pinta Algafri Rahman.
Selanjutnya Bupati Bangka Tengah menegaskan bahwa yang ditarik adalah pajak restorannya, tapi kalau untuk pajak minuman berakohol itu tidak ditarik untuk menjadi Pendapatan asli daerah.
“Saya sudah tegaskan bahwa Kabupaten Bangka tengah tidak menarik pajak minuman berakohol, tapi kalau pajak restoran ia,” tuturnya. (Yuko)