Tim Seleksi Calon Anggota BAWASLU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 – 2028

Ia mengatakan ada 2 (dua) orang yang tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya dikarenakan tidak memenuhi kelengkapan berkas yang di persyaratkan. Antara lain tidak adanya surat sehat rohani, tidak adanya Surat dari Pengadilan Negeri dan tidak adanya ijazah yang di legalisir cap Basah.

23 Calon Anggota Bawaslu Babel Berhak Mengikuti Test Selanjutnya, 2 Orang Dinyatakan Gugur

PANGKALPINANG,Perkaranews – Setelah melewati tahapan hasil penelitian/ seleksi administratif berkas calon anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Periode 2023 – 2028 dari 25 orang yang mendaftar di dapatkan 23 orang peserta yang berhak mengikuti tahapan berikutnya, Rabu (17/5/2023).

Hasil pleno tim seleksi yang di tanda tangani ketua Rusdiar, S.AP., M.Si. dan Sekretaris Basit Sucipto, SKM. Sebagaimana disampaikan Rusdiar Ketua Timsel Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ia mengatakan ada 2 (dua) orang yang tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya dikarenakan tidak memenuhi kelengkapan berkas yang di persyaratkan. Antara lain tidak adanya surat sehat rohani, tidak adanya Surat dari Pengadilan Negeri dan tidak adanya ijazah yang di legalisir cap Basah.

Bacaan Lainnya

Untuk 23 peserta yang berkasnya dinyatakan lengkap akan mengikuti tahapan test tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 22 Mei 2023.

Test berbasis komputer diharapkan pada tahapan ini dapat lebih efisien, transparan, objektif dan akuntabel. Karena semua soal dan jawaban berpusat langsung dari Bawaslu RI yang disampaikan tepat saat dilaksanakan test melalui computer setiap peserta test tertulis. Dan hanya peserta test tertulis yang mengetahui soal tersebut.

“Dan pada hari berikutnya pada tgl 24 Mei sejumlah 23 peserta yang sudah mengikuti test tertulis akan kembali melanjutkan tahapan test psikologi,” pungkasnya.

Setiap peserta pada saat mengikuti test tertulis dan test psikologi harus mengikuti seluruh ketentuan yang sudah disampaikan kepada peserta. Karena jika melanggar larangan maka akan di kenakan sanksi hingga gugur atau di batalkan sebagai peserta seleksi.

Pada hari pelaksanaan test tertulis setiap peserta harus menyerahkan makalah personal terstruktur sebagaimana panduan yang di sampaikan langsung oleh sekretariat timsel Bawaslu melalui whatsapp kepada setiap peserta, ” tutupnya. (R5/RLS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *