Restorative Justice Kejari Bateng Gagal, Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur Oleh Unyil Lanjut Ke Pengadilan

Kejari Bateng gelar Restorative Justice Kasus Pengeroyokan Oleh Unyil, Ayah korban dan Kuasa Hukum Menolak.

*”Berry Sebut Antara Laporan Korban Dengan Pasal Disangkakan Berbeda, Ada Apa ?

BANGKA TENGAH,Perkaranews – Kasus pengeroyokan anak dibawah yang dilakukan oleh tersangka MK alias Unyil dan kawan-kawan yang terjadi pada bulan Puasa di Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru kini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Rabu (24/5/2023) di Ruang Pertemuan Kejari Bateng.

Ada upaya Restorative Justice yang dilakukan oleh pihak Kejari Bateng dengan mempertemukan keluarga besar dari tersangka MK alias Unyil dan Keluarga korban dengan disaksikan aparat Desa Mesu, Desa Jeruk berserta tokoh agama.

Ayah korban Yus merasa kecewa apa yang dilakukan kepada anaknya RD (16) dan temannya SJ (15) harus diselesaikan dengan cara Restorative Justice dan meminta kasus tersebut harus tetap dilanjutkan sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku di negeri ini.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami pihak korban, aparata desa mesu, desa jeruk, keluarga tersangka dan tokoh agama dikumpulkan oleh pihak Kejari Bangka tengah untuk menyelesaikan kasus pemukulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Unyil dengan Restorative Justice,” ungkapnya.

Upaya Restorative Justice yang dilakukan oleh pihak Kejari Bateng dengan mempertemukan keluarga besar dari tersangka MK alias Unyil dan Keluarga korban dengan disaksikan aparat Desa Mesu, Desa Jeruk berserta tokoh agama.

Kekecewaan Yus memuncak saat mengatahui bahwa pasal yang disangkakan oleh aparat hukum yang melakukan pemukulan anaknya dan temannya hanya dilakukan oleh Unyil saja bukan seperti kejadian yang sebenarnya.

“Yang melakukan pemukulan anak kami dan temannya itu banyak orang. Itu sudah tindakan pengeroyokan. Kenapa ini hanya satu orang yang melakukanya. Ini tidak adil dan ada kesan ada tekanan pihak lain agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan,” jelasnya.

Yus juga tau kalau saat ini dirinya sedang berhadapan dengan orang penting dan juga adik seorang penjabat di Bangka tengah. Tapi yang namanya proses hukum tidak boleh tebang pilih atau ada tekanan dari pihak mana pun.

“Jangan mentang-mentang ada keluarganya penjabat terus hukum pun bisa dipermainkan. Jelas-jelas dalam kasus ini pengeroyokan anak dibawah umur, tapi yang diproses cuma satu orang. Padahal dalam BAP jelas anak kami dan temannya mengenal dan mengetahui yang melakukan pemukulan itu ada empat orang kenapa cuma satu tersangka,” cetusnya.

Orang tua RD tetap akan melanjutkan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Unyil dan kawan-kawan hingga mendapatkan hukuman setimpal dan seadil-adilnya. Jika memang nanti dalam pengadilan anaknya dan temannya tidak memdapatkan keadilan sebagaimana yang diharapkan maka dirinya akan berjuang hingga proses hukum itu tegak dan membela yang benar.

“Saya tegaskan kepada pihak kejari Bangka tengah, kasus ini tetap lanjut dan akan memperjuangkan untuk tegaknya hukum yang adil dan berkeadilan. Kita tidak pandang mau keluarganya, kakaknya seorang penjabat besar di Bangka Tengah ini. Kami tetap ingin proses pengeroyokan anak saya dan temannya tetap dilanjutkan hingga pengadilan,” pinta orang tua korban.

Hasil dari rapat pertemuan Restorative Justice sepakat kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Unyil Cs tetap dilanjutkan dan tidak ada kata damai, walaupun secara manusia biasa dirinya memaafkan tapi hukum harus tetap ditegakkan.

“Kami menunggu 20 hari kedepan agar kasus pengeroyokan anak dibawah umur ini tetap dilaksanakan, tampa pandang bulu. Mau anak penjabat, adik penjabat dan keluarganya penjabat hukum harus tegak dan adil tidak boleh kalah dengan kekuasaan atau penguasa,” pungkasnya.

Saat dihubungi Berry Aprido Putra dari Berry Andira & partner kuasa hukum SJ menyebutkan Berdasarkan hasil RJ yang dilaksanakan di Kejari bangkat tengah pihak korban yang diwakili oleh orang tua korban menolak perdamaian dan meminta untuk dilanjutkan perkara tersebut.

“Berdasarkan keterangan Kejari Bangka Tengah di hari yang sama dilakukan tahap 2 (Dua) penyerahan tersangka berserta barang bukti dari pihak penyidik Polresta Pangkalpinang ke Kejari Bangka tengah berdasarkan keterangan Kajari pasal yang disangkakan adalah pasal 351 Jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak sedangkan laporan yg dibuat oleh korban adalah pengeroyokan pasal 170 KUHP,” sebutnya.

Kuasa hukum SJ merasa apa yang dilaporkan berbeda dengan yang diterapkan padahal yang kita laporkan itu pengeroyokan kena ini bisa kena pasal yang beda tidak sesuai dengan laporan korban.

“Ada hal yang berbeda antara laporan korban dengan pasal yang disangkakan,” tutupnya. (R5/RLS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

59 Komentar